Kereta Api (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah memang sudah melonggarkan sejumlah ketentuan selama perpanjangan PPKM. Tetapi, tidak semua hal kini jadi bebas, ya.
Misalnya saja ketika ingin naik kereta jarak jauh. Sampai saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan larangan bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun.
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyatakan pihaknya masih menerapkan aturan yang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
" Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," ujar Eva melalui keterangan tertulis.
Selain itu, persyaratan perjalanan dengan kereta jarak jauh juga tidak mengalami perubahan. Syarat ini berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas.
Bagi penumpang yang akan naik kereta jarak jauh, terang Eva, diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi.
Tak hanya itu, calon penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Bisa juga dengan menunjukkan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Eva mengatakan apabila terdapat calon penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta untuk anak di bawah 12 tahun, maka dapat dibatalkan.
" Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek," terang dia.
Sedangkan untuk pembatalan tiket, berikut ketentuannya.
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib