Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Planet.merdeka.com)
Dream - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur, ini membuat gempar masyarakat karena mengaku bisa menggandakan uang. Video dan foto-fotonya dengan tumpukan uang menjadi viral.
Namun Dimas Kanjeng kemudian ditangkap polisi. Dia dituding telah menjadi otak pembunuhan pengikutnya. Setelah itu terungkap bahwa aksi penggandaan uang yang menghebohkan itu ternyata hanya tipuan belaka.
Pada Selasa, 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh hakim. Dia dinyatakan terbukti menjadi otak pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, di Padepokan Dimas Kanjeng, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Majelis Hakim yang dipimpin Basuki Wiyono menyatakan tindakan Dimas Kanjeng terbukti pelanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Dimas Kanjeng mengajukan banding. Jaksa menilai vonis itu terlalu ringan bila dibanding tuntutan pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.
Sementara itu, Dimas Kanjeng langsung menyatakan banding atas vonis 18 tahun penjara itu. Penasihat hukum Dimas Kanjeng menganggap putusan hakim terlalu berat.
Banding yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng ternyata tak membuahkan hasil. Kedua belah pihak pun kemudian mengajukan kasasi terkait vonis hakim dari PN Kraksaan dan juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya itu.
Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.
Dikutip dari website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengajuan kasasi dari JPU dan Dimas Kanjeng ditolak. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104K/PID/2018, tolak.
Kasasi tersebut diajukan pada 6 Februari 2018 dan putusan hakim dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.
Atas putusan dari MA tersebut, maka Dimas Kanjeng harus menjalani masa hukumannya sesuai vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim PN Kraksaan, yakni 18 tahun penjara.
Sumber: planet.merdeka.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media