Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar Terkini Dimas Kanjeng 'Si Pengganda Uang'

Kabar Terkini Dimas Kanjeng 'Si Pengganda Uang' Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Planet.merdeka.com)

Dream - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur, ini membuat gempar masyarakat karena mengaku bisa menggandakan uang. Video dan foto-fotonya dengan tumpukan uang menjadi viral.

Namun Dimas Kanjeng kemudian ditangkap polisi. Dia dituding telah menjadi otak pembunuhan pengikutnya. Setelah itu terungkap bahwa aksi penggandaan uang yang menghebohkan itu ternyata hanya tipuan belaka.

Pada Selasa, 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh hakim. Dia dinyatakan terbukti menjadi otak pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, di Padepokan Dimas Kanjeng, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Majelis Hakim yang dipimpin Basuki Wiyono menyatakan tindakan Dimas Kanjeng terbukti pelanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimas Kanjeng dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Hingga Kasasi Atas Putusan Hakim

Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Dimas Kanjeng mengajukan banding. Jaksa menilai vonis itu terlalu ringan bila dibanding tuntutan pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Sementara itu, Dimas Kanjeng langsung menyatakan banding atas vonis 18 tahun penjara itu. Penasihat hukum Dimas Kanjeng menganggap putusan hakim terlalu berat.

Banding yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng ternyata tak membuahkan hasil. Kedua belah pihak pun kemudian mengajukan kasasi terkait vonis hakim dari PN Kraksaan dan juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya itu.

Kasasi yang Diajukan JPU dan Dimas Kanjeng Ditolak Mahkamah Agung

Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani. Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.

Dikutip dari website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengajuan kasasi dari JPU dan Dimas Kanjeng ditolak. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104K/PID/2018, tolak.

Kasasi tersebut diajukan pada 6 Februari 2018 dan putusan hakim dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.

Atas putusan dari MA tersebut, maka Dimas Kanjeng harus menjalani masa hukumannya sesuai vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim PN Kraksaan, yakni 18 tahun penjara.

Sumber: planet.merdeka.com

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Mendag Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ringan

Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Mendag Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ringan

Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari."

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan Ditjen Dukcapil Kemendagri Soal Isu

Buka-bukaan Ditjen Dukcapil Kemendagri Soal Isu "Klasik" Daftar Pemilih Ganda Saat Pemilu

Ditjen Dukcapil Buka-Bukaan Masalah "klasik" Daftar Pemilih Ganda Saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik

Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik

Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Siskaeee akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap Dipinang Anak Bos Batu Bara, Intip Sumber Pabrik Duit Putri DA yang Tak Kalah Fantastis!

Siap Dipinang Anak Bos Batu Bara, Intip Sumber Pabrik Duit Putri DA yang Tak Kalah Fantastis!

Di usianya yang cukup muda, Putri bahkan bisa memiliki sejumlah aset mewah

Baca Selengkapnya
Beruntungnya Saat Dimanjakan Kakek 'Level Dewa', Dimomong Sejak Lahir hingga Diajak Lihat Ka'bah

Beruntungnya Saat Dimanjakan Kakek 'Level Dewa', Dimomong Sejak Lahir hingga Diajak Lihat Ka'bah

Sang kakek begitu memanjakan sang cucu dan selalu ingin mengurusnya langsung.

Baca Selengkapnya
Tak Sengaja Kepalanya Ketiban Daging, Singa Ini Baper dan Marah

Tak Sengaja Kepalanya Ketiban Daging, Singa Ini Baper dan Marah

Penjaga hewan melemparkan daging melintasi pagar, dan itu mengenai kepala singa langsung!

Baca Selengkapnya