Ilustrasi Kemacetan (Foto: Shutterstock)
Dream - Mobil-mobil yang menyebabkan kebisingan akan dikenai denda dan disita polisi. Direktur Departeman Kontrol Lalu Lintas Uni Emirate Arab (UEA) Letnan Kolonel Khalifa Al Khaili mengatakan mobil yang menyebabkan polusi suara didenda sebesar Dh2.000, atau setara Rp7,5 juta.
Selain menyebabkan polusi udara, Al Khaili mengatakan kendaraan yang bising itu dapat menghambat pengemudi lain di jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Dilaporkan Gulf News, Al Khaili meminta pengendara untuk tak memacu mobilnya dengan berlebihan. Dia juga berharap para pengemudi tak membunyikan klakson.
Para pengemudi juga diminta menjaga tindak-tanduk saat berada di dekat rumah sakit dan sekolah.
Sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, polisi Abu Dhabi telah menyita 626 kendaraan karena menyebabkan kebisingan dan gangguan.
Ibu kota UEA itu memang dikenal sebagai `ruang pameran` mobil-mobil mewah berkecepatan tinggi. Akibat kecepatan yang dihasilkan, suara dari mobil-mobil mewah itu menggelegar dan memicu kebisingan.
(Sah)
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina
