Ilustrasi Kemacetan (Foto: Shutterstock)
Dream - Mobil-mobil yang menyebabkan kebisingan akan dikenai denda dan disita polisi. Direktur Departeman Kontrol Lalu Lintas Uni Emirate Arab (UEA) Letnan Kolonel Khalifa Al Khaili mengatakan mobil yang menyebabkan polusi suara didenda sebesar Dh2.000, atau setara Rp7,5 juta.
Selain menyebabkan polusi udara, Al Khaili mengatakan kendaraan yang bising itu dapat menghambat pengemudi lain di jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Dilaporkan Gulf News, Al Khaili meminta pengendara untuk tak memacu mobilnya dengan berlebihan. Dia juga berharap para pengemudi tak membunyikan klakson.
Para pengemudi juga diminta menjaga tindak-tanduk saat berada di dekat rumah sakit dan sekolah.
Sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, polisi Abu Dhabi telah menyita 626 kendaraan karena menyebabkan kebisingan dan gangguan.
Ibu kota UEA itu memang dikenal sebagai `ruang pameran` mobil-mobil mewah berkecepatan tinggi. Akibat kecepatan yang dihasilkan, suara dari mobil-mobil mewah itu menggelegar dan memicu kebisingan.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media