Ilustrasi Kemacetan (Foto: Shutterstock)
Dream - Mobil-mobil yang menyebabkan kebisingan akan dikenai denda dan disita polisi. Direktur Departeman Kontrol Lalu Lintas Uni Emirate Arab (UEA) Letnan Kolonel Khalifa Al Khaili mengatakan mobil yang menyebabkan polusi suara didenda sebesar Dh2.000, atau setara Rp7,5 juta.
Selain menyebabkan polusi udara, Al Khaili mengatakan kendaraan yang bising itu dapat menghambat pengemudi lain di jalan dan menyebabkan kecelakaan.
Dilaporkan Gulf News, Al Khaili meminta pengendara untuk tak memacu mobilnya dengan berlebihan. Dia juga berharap para pengemudi tak membunyikan klakson.
Para pengemudi juga diminta menjaga tindak-tanduk saat berada di dekat rumah sakit dan sekolah.
Sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018, polisi Abu Dhabi telah menyita 626 kendaraan karena menyebabkan kebisingan dan gangguan.
Ibu kota UEA itu memang dikenal sebagai `ruang pameran` mobil-mobil mewah berkecepatan tinggi. Akibat kecepatan yang dihasilkan, suara dari mobil-mobil mewah itu menggelegar dan memicu kebisingan.
(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
