Penabrak Bocah 4 Tahun di Jakarta Timur Tidak Ditahan

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 24 April 2018 16:21
Penabrak Bocah 4 Tahun di Jakarta Timur Tidak Ditahan
DRT dinilai kooperatif dan bertanggung jawab.

Dream - DRT, pengemudi Toyota Fortuner nomor polisi F 1753 AP sudah menjadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Cantika, bocah 4 tahun. Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur.

DRT bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Tak cuma itu, DRT juga dinilai poliis bertanggungjawab. Maka itu tersangka tidak ditahan. 

" Polisikan punya diskresi. Dia (DRT) inisiatif antar (ke) Jawa Tengah (tempat pemakaman). Kita juga punya hati nurani," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Yusuf menegaskan meski tidak menahan DRT, polisi tetap memproses kasus kecelakaan maut itu.

Insiden terjadi pada Minggu, 22 April 2018 di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur. Cantika sempat dibawa ke rumah sakit oleh DRT.

Sayangnya, nyawa Cantika tidak tertolong. Bocah itu menderita luka parah di bagian kepala. (ism) 

Beri Komentar