Shutterstock.com
Dream - DRT, pengemudi Toyota Fortuner nomor polisi F 1753 AP sudah menjadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Cantika, bocah 4 tahun. Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur.
DRT bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Tak cuma itu, DRT juga dinilai poliis bertanggungjawab. Maka itu tersangka tidak ditahan.
" Polisikan punya diskresi. Dia (DRT) inisiatif antar (ke) Jawa Tengah (tempat pemakaman). Kita juga punya hati nurani," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Yusuf menegaskan meski tidak menahan DRT, polisi tetap memproses kasus kecelakaan maut itu.
Insiden terjadi pada Minggu, 22 April 2018 di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur. Cantika sempat dibawa ke rumah sakit oleh DRT.
Sayangnya, nyawa Cantika tidak tertolong. Bocah itu menderita luka parah di bagian kepala. (ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media