Dream - Keputusan pemerintah membuka keran investasi minuman keras (miras) di daerah khusus menuai penolakan dari kalangan umar Islam Indonesia. Ketentuan soal investasiMiras itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
MUI merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan sama sekali tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.
2 Menu Buka Puasa Favorit Rasulullah SAW, Apa Saja?
MUI Bolehkan Buka Puasa Bersama di Masjid Dengan Menjaga Prokes
Penjualan Mobil Melesat Berkat Diskon PPnBM, Ini yang Paling Laku
Tips Merawat Kulit Berminyak Agar Wajah Tidak Terasa Lengket
Artis-Artis Mualaf yang Pertama Kali Menjalani Puasa Ramadan 2021
70 Kata-Kata Bijak Islami dari Ayat Al Quran, Hati Jadi Tenang
120 Kata-Kata Bijak Ali Bin Abi Thalib untuk Inspirasi Kehidupan
150 Kata-Kata Bijak Tentang Kehidupan, Hati Tenang Meresapi Maknanya
63 Kata-Kata Bijak Umar Bin Khattab, Jadi Motivasi & Pelajaran Hidup
Meski Hidup Liar, Inilah 7 Manfaat Buah Kersen untuk Kesehatan
Donasi Rp 200 Juta Diduga Raib, Taqy Malik Usut Kematian Kakek Makmur