Dream - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah atau Bibi di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pada 10 November 2021. Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta
Advertisement

Jakarta Rakit Diplomasi Kota Lewat Sister City, Beasiswa, dan Musik Dunia

Menjelajah Pulau Obi, Komunitas Libas Harita Nickel Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

Kenali Tanda Cacingan pada Orang Dewasa dan Langkah Tepat Mengatasinya

Data Bank Dunia soal Kemiskinan RI Tengah Ramai di Medsos, Ini Cara Membacanya yang Benar
