Dream - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mafud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Masyarakat Front Pembela Islam atau Ormas FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
