Biaya Pembuatan SIM dan STNK Naik, Ini Penjelasan Kapolri

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 4 Januari 2017 17:28
Biaya Pembuatan SIM dan STNK Naik, Ini Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan kenaikan ini bukan keputusan Polri secara sepihak, melainkan didasarkan kajian BPK.

Dream - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), naik mulai 6 Januari 2017. Polri menyebut, kenaikan itu diberlakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

" Kenaikan ini bukan karena Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik. Material itu untuk STNK, BPK zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik," kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2017.

Tito menambahkan, kenaikan tersebut juga didasarkan temuan dari Badan Anggaran DPR terkait biaya pembuatan dokumen kendaraan. Dalam temuan itu, DPR menyebut biaya pembuatan BPKB, STNK, dan SIM, di Indonesia merupakan yang termurah dibandingkan negara lain.

" Ke dua dari Banggar DPR. Hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan, karena daya beli masyarakat juga meningkat, sehingga bisa menambah penghasilan negara," ujar dia.

Beri Komentar