Ilustrasi Mahar Pernikahan (mewarnai.us)
Dream - Mahar atau kerap dikenal dengan istilah mas kawin merupakan bagian tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Ini merupakan bentuk pemberian calon suami kepada calon istrinya.
Besarannya pun kerap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pria dengan wanita. Pembayarannya dilakukan pada saat pengucapan ikrar akad nikah.
Tetapi, mungkin ada sebagian pihak yang menganut pendapat mahar ditentukan oleh wali dari pengantin wanita. Apakah hal itu diperbolehkan?
Terkait hal ini, lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama memberikan pengertian tentang status wali dalam menentukan besaran mahar.
Ada tiga hal yang menjadi keputusan lembaga tersebut. Tetapi, hal pertama dan utama adalah besaran mahar merupakan hak dari pengantin wanita.
Untuk mengetahui lebih dalam, silakan klik pada tautan ini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia