(Foto: Renungan Islam)
Dream - Dahulu, orang-orang Timur Tengah beranggapan seorang suami dilarang menggauli istrinya yang sedang hamil. Mereka berpendapat hal itu dapat mendatangkan mudarat pada kehamilan istrinya.
Melihat anggapan yang berkembang tersebut, Rasulullah angkat bicara. Nabi Muhammad bersabda “ Sesungguhnya aku hampir saja akan melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang menyusui) sebelum aku ingat bahwa orang-orang Rumawi dan Persia biasa melakukan hal tersebut dan ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka.”
Sedangkan dalam hadist lain meriwayatkan jika ada seorang laki-laki yang datang dan bertanya pada rasulullah. " Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ber’azal terhadap istriku.”
Nabi Saw. bertanya, “ Mengapa?”
Laki-laki itu menjawab, “ Aku kasihan terhadap anaknya.”
Rasulullah Saw menanggapinya dengan bersabda, “ Seandainya hal tersebut membahayakan, maka niscaya orang-orang Persia dan orang-orang Rumawi tertimpa bahayanya.” (Hadis ini dan hadis sebelumnya diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Rasulullah menjelaskan jika hal itu boleh dilakukan agar seorang suami tidak terlalu lama menunggu, hingga istrinya melahirkan.
Tapi dalam beberapa kesempatan, menyetubuhi istri dalam keadaan hamil memang tidak diperbolehkan. Baca informasi selengkapnya..... di sini.
(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000