Ilustrasi
Dream - Mencukur bulu kemaluan termasuk di antara sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Islam dan semua syariat telah bersepakat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari (5890) dan Muslim (261) dari Ibnu Umar radhiallahu'anhuma sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
" Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, memotong kuku dan memendekkan kumis."
Berdasarkan sunnah juga tidak diperkenankan membiarkan bulu-bulu di tubuh lebih dari empat puluh malam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (258) dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:
" Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam."
Syaukani rahimahullah mengatakan, " Yang menjadi pilihan adalah mematok empat puluh sebagaimana yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu'alaihi wa sallam maka tidak diperbolehkan melebihi dari (empat puluh malam). Dan tidak termasuk menyalahi sunnah, orang yang membiarkan memotong atau semisalnya setelah tumbuh sampai selesai batasan tersebut." Selesai dari 'Nailul Authar, (1/143).
Jadi kesimpulannya, seorang muslim diperbolehkan...........selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
