Hukum Perempuan Meminang Lelaki dalam Islam

Reporter : Puri Yuanita
Rabu, 18 November 2015 06:01
Hukum Perempuan Meminang Lelaki dalam Islam
Bagaimanakah sebenarnya hukum perempuan meminang laki-laki dalam Islam?

Dream - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki stereotip bahwa seorang wanita tak wajar meminang laki-laki. Hal ini bahkan dianggap tabu dan memalukan.

Namun bagaimanakah sebenarnya hukum perempuan meminang laki-laki dalam Islam?

Syariat Islam ternyata memperbolehkan perempuan meminang laki-laki untuk menjadi suaminya. Terlebih jika si perempuan berasal dari golongan orang-orang yang memiliki keutamaan, maka dibolehkan meminang laki-laki untuk menjadi suaminya.

Bahkan ada sebagian ulama mengatakan bahwa langkah meminang ini termasuk perkara-perkara yang disunahkan. Kisah pada masa Rasulullah SAW ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan meminta laki-laki agar mau menikahinya.

Diriwayatkan, pernah ada seorang perempuan menemui Rasulullah SAW, lalu berkata: " aku datang untuk menyerahkan diriku kepada baginda" . Namun, Rasul tidak berkenan menikahinya.

Meski beliau tak berkenan menikahinya, Rasul tidak menyalahkan tindakan perempuan itu. Seandainya perbuatan ini tidak dibolehkan dalam Islam, niscaya Rasul akan mengingkarinya. Karena Rasul tidak akan membiarkan terjadinya perkara-perkara yang dilarang syariat.

Kemudian, diperbolehkan juga bagi para wali untuk 'menawarkan' anak perempuannya kepada laki-laki yang memiliki keutamaan, demi kebaikan si anak.

Hal ini pernah dilakukan oleh salah seorang sahabat Rasul, Umar bin Khattab RA. Beliau pernah menawarkan anak perempuannya (Hafsah) kepada Usman bin Affan RA.

Namun Usman menolaknya. Lalu Umar menawarkan kepada Abu Bakar RA. Tetapi Abu Bakar juga menolaknya.

Rasulullah mengetahui apa yang dilakukan Umar tetapi beliau tidak melarangnya. Bahkan akhirnya Rasul sendiri yang meminang putri Umar untuk dirinya sendiri. Selengkapnya baca di sini.                   

Beri Komentar