Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Menahan nafsu syahwat menjadi salah satu tantangan terberat saat Ramadan, terutama bagi kaum Adam. Tak jarang seorang pria syahwatnya memuncak dan tidak tertahankan ketika ada pemicunya.
Bagi sebagian laki-laki, jika tidak terpenuhi, akibatnya mereka akan sulit berkonsentrasi bahkan susah untuk berpikir. Maka seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri dianjurkan untuk segera mendatangi istrinya.
Namun, bagaimana jika ini terjadi di siang bulan Ramadan? Ada orang yang sengaja bersafar atau melakukan perjalanan satu atau dua jam, kemudian ia berbuka karena mendapat keringanan dan menunaikan hajatnya kepada istrinya. Bagaimana hukumnya?
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan sebagai berikut:
Adapun jika bermaksud (sengaja) bersafar agar bisa berjima (berhubungan intim) dengan istrinya (di siang hari Ramadan) maka ulama menegaskan haram bagi seseorang untuk sengaja bersafar karena untuk sekadar ingin berbuka. Karena ini adalah hiilah (tipu daya) untuk menggugurkan kewajiban.
Kaidah menurut ulama bahwa hiilah tidak bisa menggugurkan kewajiban dan tidak bisa membolehkan yang haram. Konsekuensi dari kaidah ini, tidak boleh sengaja bersafar karena ingin berjima dengan istrinya, jika ia berjima maka wajib baginya kafarah (membayar) denda dan tidak ada kafarah bagi istrinya dalam keadaan ini, yaitu dipaksa.
Bahkan ada pendapat ekstrem yaitu jika terpaksa sekali dan sudah tidak tahan maka ia boleh mendatangi istrinya dan tidak mendapat hukuman kafarah. Ini pendapat yang salah.
Ulasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya