Ilustrasi
Dream - Meski zaman sudah semakin berkembang, mitos-mitos tertentu masih berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Beberapa mitos bahkan begitu diyakini kebenarannya oleh sebagian orang.
Salah satu mitos yang cukup terkenal, berkaitan dengan penggunaan pakaian peninggalan orang-orang yang sudah meninggal.
Ya, sebagian masyarakat percaya jika menggunakan pakaian peninggalan anggota keluarga yang sudah meninggal adalah pamali.
Lantas bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah ada hukum tersendiri yang mengatur hal tersebut dalam agama kita? Berikut ulasannya.
Pada dasarnya memakai pakaian orang yang sudah meninggal hukumnya adalah mubah atau boleh. Tidak ada yang mengharamkan untuk menggunakan pakaian atau baju orang yang sudah meninggal.
Apalagi jika pakaian orang yang sudah meninggal itu didermakan kepada kaum fakir miskin.
Jika pakaian-pakaian itu didermakan pada kaum fakir justru akan menambah pahala bagi keluarga yang sudah mau mensedekahkannya. Jikapun tidak ingin didermakan pada kaum fakir miskin, keluarga yang ditinggal pergi pun bisa memakai pakaian-pakaian tersebut.
Pakaian-pakaian tersebut lebih baik digunakan daripada mubazir disimpan di dalam lemari dan akan melapuk jika tidak pernah digunakan. Memubazirkan barang justru haram hukumnya.
Allah telah berfirman dalam Alquran surat Al-Isro' ayat 27 yang bunyinya: " Innalmubadzirrina kaanuu ihwana as syayathiin, wa kaana asyaithoni lirobbihi kufuron" .
Arti dari ayat ini adalah :
Sesungguhnya mubazir adalah saudara-saudaranya setan. Dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah