Ilustrasi
Dream - Berzina adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Bahkan bagi umat muslim yang melakukannya wajib dikenakan hukum rajam. Dan kalau pun pelakunya ingin bertobat, tak bisa sembarangan. Ada tata cara khusus bagi para pezina untuk bertobat agar tobat mereka diterima Allah SWT.
Lantas, bagaimana bagi mereka yang sudah berkali-kali berzina namun pada akhirnya ingin bertobat dan memulai kehidupan rumah tangga yang sakinah? Berikut ulasannya.
Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertobat. Berdasarkan firman Allah SWT.
" Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. An-Nur: 3)
Ulama kalangan Mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertobat tidak sah. Mereka tidak menjadikan tobatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Selengkapnya baca di sini.
(Ism)