Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Sholat Jemaah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Busana wanita telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Segala macam model baru bermunculan, dengan corak yang berbeda satu dengan yang lain.
Demikian pula dengan mukena. Pakaian khusus sholat bagi wanita di Indonesia dan sebagian Asia Tenggara ini juga mengalami perkembangan.
Dewasa ini banyak bermunculan mukena dengan beragam motif. Ada juga mukena dengan warna yang bermacam-macam.
Tampilan mukena tersebut begitu cantik. Sehingga banyak kaum hawa ingin memilikinya.
Tetapi, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai penggunaan mukena bermotif sekaligus warna-warni dalam sholat?
Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Abu Syuja' dalam kitab Taqrib menjelaskan terdapat lima syarat sahnya sholat. Kelima syarat tersebut yaitu suci dari hadas dan najis, menutup aurat, di tempat suci, mengetahui masuknya waktu, serta menghadap kiblat.
Dari keterangan tersebut, sholat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya. Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.
Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh. Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.
Tetapi, Imam Abdurrahman Al Jazari punya pendapat lain. Dalam kitabnya Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba'ah Imam Abdurrahman menyatakan makruh hukumnya memakai mukena bercorak dan warna-warni ketika sholat bagi wanita.
"Dan di antara makruhnya sholat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka sholatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah."
Ketika sholat dimakruhkan menghadap gambar yang bisa mengganggu kekusyukan sholat. Tetapi jika tidak menimbulkan gangguan, maka dibolehkan.
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Inggris dan Jepang Minta Warga Siapkan Stok Makanan untuk 3 Hari, Ada Apa?

Benarkah Oksigen di Bumi Bisa Habis? Ilmuwan Perkiraan Kapan Hal Itu Bisa Terjadi

Sering Disalahpahami, Ini Perbedaan Frugal Living dengan Hidup Pas-pasan

Beeru Stevia Diduga Berisi Pemanis Buatan, Apa Risikonya bagi Penderita Diabetes Jika Terkonsumsi?

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?