TKW Indonesia Mengalami Penyiksaan Di Malaysia (hmetro.com.my)
Dream - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Malaysia selamat dari penganiayaan. Dia sempat dipukuli, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke Sungai Klang dari atas jembatan Jalan Raya Kemuning-Shah Alam, Shah Alam, Selangor.
Korban yang merupakan pekerja pabrik berusia 37 tahun itu ditemukan terapung oleh warga sekitar pada pukul 11.00 waktu setempat, Selasa pekan ini. Dia berhasil selamat dari insiden itu.
Kepala Polisi Daerah Shah Alam, Asisten Komisioner Shafien Mamat, mengatakan, sesaat setelah menerima informasi, pihaknya serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Selangor meluncur ke tempat kejadian.
Mereka menemukan korban dalam kondisi setengah sadar dengan kaki diikat menggunakan lakban.
" Saat ditemukan, korban yang berhasil melepaskan diri dari karung mengalami cedera di betis dan kepala. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Shah Alam untuk menerima pengobatan," kata Shafien, sebagaimana dikutip Dream dari Harian Metro, Kamis 9 Februari 2017.
Shafien mengatakan, penyelidikan awal menemukan korban dijemput oleh dua pria yang dikenalnya di kediamannya di Taman Sri Muda sekitar pukul pukul 10:30 pagi. Menurut informasi yang didapat Shafien, korban dijemput dengan alasan akan diantarkan berobat menggunakan mobil van.
Ketika berada di dalam mobil, kaki korban diikat, mulut dibekap. Selain itu korban juga dipukul dengan batang besi sebelum dimasukkan ke dalam karung. Korban lalu dibuang ke dalam sungai dari ketinggian 15 hingga 20 meter.
" Tersangka diduga berharap korban mati. Tetapi, rupanya, umurnya masih panjang dan berhasil selamat.
" Dan sekitar pukul 22.00 malam, polisi berhasil menemukan seorang tersangka berusia 21 tahun di rumahnya, di Padang Jawa, Klang, sebelum menahan tersangka lain berusia 22 tahun, juga di Padang Jawa sekitar pukul 02.30 pagi tadi," kata Shafien.
Shafien mengatakan, diduga pelaku tidak senang dengan perilaku korban yang menjalin hubungan dengan salah satu anggota keluarga tersangka.
Shafien menambahkan kedua tersangka yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya saat ini ditahan hingga 13 Februari. Mereka harus menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Shafien, para pelaku disangka melanggar Pasal 307 Qanun Kekerasan tentang percobaan pembunuhan.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati