Ramai Keracunan MBG Setelah Makan Daging Hiu, Apakah Halal?
Ilustrasi Ikan Hiu (Foto: Unsplash/Gerald Schömbs)
Reporter : Okti Nur
Bicara soal daging ikan hiu, apakah sebenarnya dalam Islam menghalalkan makan hiu?
DREAM.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai banyak kritikan karena banyaknya siswa yang mengalami keracunan makanan. Terbaru, terdapat 25 korban keracunan makanan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga akibat menu ikan hiu goreng yang disajikan.
Kepala Regional MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, pun mengakui adanya kesalahan pemilihan menu dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Bicara soal daging ikan hiu, apakah sebenarnya dalam Islam menghalalkan makan hiu?
Hiu memiliki karakteristik yang lambat bergerak. Hal ini yang menjadikan manusia menangkap hewan tersebut untuk dikonsumsi dagingnya, diambil siripnya, dan kandungan minyaknya.
Halal Dimakan
Melansir NU Online, menurut kesepakatan ulama, bahwa ikan hiu maupun paus hukumnya halal dan boleh dimakan, bahkan bangkainya, dikarenakan ia termasuk ikan laut, meski berukuran besar.
Hal ini berdasarkan hadits dari Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi:
Artinya: Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Selain dalil di atas, ada juga dalil yang dijadikan dasar kehalalan makan daging ikan dan paus, meskipun sudah menjadi bangkai. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah:
Artinya: Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang sudah mati yang tidak pernah kami lihat sebelumnya. Ikan itu disebut Al-Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Al-Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua. Tatkala kami sampai di Madinah, kami beritahukan hal itu kepada Nabi Saw. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rezeki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami. Maka sebagiannya dibawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.
Tetap Mengikuti Aturan Jika Dilarang Ditangkap
Berdasarkan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa ikan paus yang diberi nama dengan al-Anbar, halal dimakan. Hal tersebut dilakukan oleh para sahabat Nabi dan kemudian dibenarkan oleh Nabi juga. Ini menjadi dalil bahwa ikan paus atau ikan besar lainnya yang hidup di dalam laut hukumnya halal dan boleh dikonsumsi.
Akan tetapi, jika penangkapan hewan tersebut dilarang oleh pemerintah nasional maupun internasional, kita juga harus mematuhi hukum tersebut. Karena hukum dibuat untuk kemaslahatan bersama, dalam hal ini menjaga populasi ikan hiu dan paus di lautan.
Karena menentang hukum yang sah yang juga maslahat merupakan perbuatan dosa. Akan tetapi berbeda lagi jika hewan besar tersebut mati dengan sendirinya.