OJK: Kerugian Korban Penipuan Setahun Terakhir Capai Rp7,8 Triliun
Ilustrasi
Reporter : Okti Nur
Dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
DREAM.CO.ID - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan kinerjanya dalam memberantas penipuan keuangan.
Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Laporan Satgas PASTI
Satgas PASTI juga kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Kemudian, Satgas PASTI memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
"Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," kata OJK dalam keterangannya, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
OJK mengingatkan masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya ke OJK.
Melalui website sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) dan email konsumen@ojk.go.id.