Pedagang Minta Bisnis Thrifting Dilegalkan dengan Bayar Pajak, Menkeu: Saya Nggak Peduli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok Kemenkeu)
Reporter : Okti Nur
Menkeu Purbaya akan tetap mengendalikan thrifting yang masuk ke Indonesia.
DREAM.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tetap akan mengendalikan barang bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia meski ada permintaan dari sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) yang ingin bisnisnya tetap berjalan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.
"Tanggapan saya, saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Menkeu melanjutkan, pelarangan thrifting bukan soal kepatuhan membayar pajak, namun kepatuhan aturan bisnis baju bekas impor bersifat ilegal.
"Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal... Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak," tambahnya.
Sebelumnya, pernyataan perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi menjadi sorotan. Pasalnya dia mengungkap pakaian bekas impor bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar Rp550 juta per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.
Purbaya menegaskan, dia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Bea Cukai yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia meminta Rifai untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dan menyertakan bukti.
Menkeu juga telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu di Ditjen Bea dan Cukai.
"Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegas Purbaya.