Tiru Australia, Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos Tahun Depan
Foto: Unsplash
Reporter : Abidah
Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan risiko paparan konten berbahaya serta memberikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
DREAM.CO.ID — Keresahan penggunaan Media Sosial (Medsos) oleh anak-anak di bawah umur semakin meluas. Setelah Australia, kebijakan pembatasan akses platform Medsos juga akan diberlakukan oleh Malaysia.
Pemerintah Negeri Jiran itu berencana melarang penggunaan Medson bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak di tengah meningkatnya kekhawatiran soal keamanan digital.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah sedang mempelajari model pembatasan usia yang diterapkan di Australia dan sejumlah negara lain.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuat akun,” ujarnya, dikutip dari Aljazeera.
Bagian dari Tren Global Pembatasan Akses Digital
Langkah Malaysia menyusul kebijakan serupa di sejumlah negara. Australia menjadi salah satu yang paling progresif dengan mewajibkan penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, sebuah aturan yang akan berlaku bulan Desember.
Negara-negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga sedang menguji model aplikasi verifikasi usia yang dapat diterapkan secara lintas platform.
Kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak menjadi isu global. Di Amerika Serikat, sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk TikTok, Snapchat, Google, dan Meta, tengah menghadapi gugatan hukum yang menuduh bahwa layanan mereka berkontribusi pada meningkatnya gangguan kesehatan mental di kalangan remaja.
Pengawasan Lebih Ketat terhadap Platform
Selain rencana larangan usia, Malaysia dalam beberapa tahun terakhir memang memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial. Pemerintah menilai terjadi peningkatan konten berbahaya, mulai dari judi daring, ujaran kebencian terkait isu ras dan agama, hingga penyebaran informasi yang sensitif terhadap institusi kerajaan.
Pada Januari lalu, Malaysia memberlakukan regulasi yang mewajibkan platform dengan lebih dari delapan juta pengguna lokal untuk memiliki lisensi operasi di negara tersebut. Aturan itu menempatkan perusahaan teknologi dalam pengawasan yang lebih intensif, khususnya terkait moderasi konten.
Dibandingkan Indonesia
Indonesia, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sempat menyatakan rencana serupa pada awal tahun dengan menetapkan usia minimum penggunaan media sosial. Namun, aturan yang akhirnya diterbitkan lebih longgar, hanya mewajibkan platform menyediakan filter konten negatif dan sistem verifikasi usia yang diperkuat.
Sementara itu, diskusi kebijakan mengenai anak dan teknologi juga terjadi di bidang lain. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Oktober lalu menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pelarangan penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah bagi siswa berusia 16 tahun ke bawah sebagai bagian dari upaya menangani kasus perundungan dan kekerasan antarpelajar.
“Usulan ini masih dikaji, tetapi banyak negara sudah menerapkan langkah serupa,” katanya sebagaimana diberitakan Free Malaysia Today, seraya menambahkan bahwa kabinet telah mengajukan tiga langkah awal untuk memperkuat regulasi terkait keselamatan pelajar.
Menunggu Aturan Teknis
Hingga saat ini, pemerintah Malaysia belum mengungkapkan detail teknis pelaksanaan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Mekanisme verifikasi usia, penegakan kepatuhan platform, serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar masih dalam tahap pembahasan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi salah satu prioritas utama di bidang keselamatan digital pada 2026. Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan risiko paparan konten berbahaya serta memberikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.