Apa Itu LIMS? Mengenal Teknologi Penyadapan yang Disorot dalam Kasus Komunikasi Presiden Prabowo

News | Jumat, 6 November 2026 06:00

Reporter : Rizky Wahyu Permana

LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yaitu sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum.

DREAM.CO.ID - Sebuah percakapan telepon, pesan, hingga informasi mengenai siapa yang berkomunikasi dengan seseorang dapat menjadi objek pemantauan melalui sistem khusus di jaringan telekomunikasi. Teknologi semacam ini dikenal dalam dunia penegakan hukum sebagai lawful interception atau intersepsi komunikasi yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum.

Sistem tersebut kembali menjadi perhatian di Indonesia setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Dalam kasus yang diumumkan pada 3 November 2026 tersebut, penyidik menyebut adanya penggunaan teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS).

Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Namun, perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga dugaan keterlibatan para tersangka belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah.

Lantas, apa sebenarnya LIMS, bagaimana cara kerjanya, dan informasi apa saja yang bisa diperoleh melalui teknologi tersebut?

2 dari 6 halaman

Apa Itu LIMS?

LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yaitu sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum.

Secara sederhana, LIMS bukan sekadar aplikasi yang dipasang di telepon genggam untuk merekam percakapan seseorang. Sistem ini merupakan bagian dari infrastruktur intersepsi yang menghubungkan lembaga penegak hukum dengan jaringan penyedia layanan telekomunikasi.

Dalam arsitektur tersebut, terdapat sejumlah komponen yang bekerja bersama. Lembaga penegak hukum mengajukan permintaan intersepsi, penyedia layanan komunikasi menyediakan fasilitas teknis untuk menjalankan perintah yang telah diotorisasi, sedangkan sistem pengelolaan membantu mengatur target, kewenangan akses, dan penyaluran hasil pemantauan.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lembaga yang mengembangkan standar teknologi telekomunikasi internasional, memiliki standar teknis mengenai arsitektur Lawful Interception. Salah satunya adalah ETSI TS 104 007 yang menjelaskan entitas, prosedur, serta mekanisme penyerahan informasi komunikasi dari penyedia layanan kepada aparat berwenang.

3 dari 6 halaman

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Dalam mekanisme umum lawful interception, proses penyadapan tidak semestinya dimulai hanya karena seseorang memasukkan nomor telepon ke dalam sebuah sistem. Ada tahapan administratif dan teknis yang harus dilalui.

Pertama, lembaga penegak hukum mengidentifikasi kebutuhan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Permintaan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan memperoleh otorisasi dari otoritas yang ditentukan oleh hukum.

Kedua, permintaan yang telah memperoleh otorisasi disampaikan kepada penyedia layanan komunikasi atau Communication Service Provider (CSP). Identitas target dan ruang lingkup intersepsi kemudian diverifikasi berdasarkan dokumen kewenangan yang diberikan.

Ketiga, fasilitas intersepsi pada jaringan telekomunikasi diaktifkan untuk target yang telah disetujui. Sistem jaringan kemudian mengidentifikasi komunikasi yang sesuai dengan cakupan otorisasi dan meneruskan informasi tersebut melalui jalur khusus.

Keempat, hasil intersepsi dikirimkan kepada pusat pemantauan milik lembaga penegak hukum atau Law Enforcement Monitoring Facility (LEMF). Informasi tersebut selanjutnya dapat dianalisis sesuai kepentingan perkara.

Standar ETSI juga mengatur bahwa intersepsi harus dihentikan ketika permintaan dari lembaga berwenang diterima atau masa berlaku otorisasi berakhir. Jadi, penyadapan yang sah bukanlah akses tanpa batas dan tanpa waktu yang ditentukan.

4 dari 6 halaman

Dua Jenis Informasi yang Bisa Diperoleh

Salah satu hal penting dalam teknologi intersepsi adalah bahwa informasi yang dikumpulkan tidak selalu berupa isi percakapan. Dalam standar ETSI, terdapat dua kategori utama data hasil penyadapan, yaitu Content of Communication (CC) dan Intercept Related Information (IRI).

Content of Communication merupakan isi komunikasi yang berlangsung. Contohnya adalah suara dalam percakapan telepon atau konten komunikasi lain yang dapat diperoleh melalui fasilitas intersepsi yang digunakan.

Sementara itu, Intercept Related Information merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, tetapi bukan isi percakapannya. Data ini dapat mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi berlangsung, durasi, serta informasi koneksi atau pola komunikasi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, juga menjelaskan hal tersebut dalam pemberitaan ANTARA pada 4 November 2026. Menurutnya, LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi.

Pratama menjelaskan bahwa sistem itu dapat meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, kemudian menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang. Informasi yang diperoleh dapat mencakup isi percakapan telepon maupun metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Ia mengingatkan bahwa persoalan teknologi pengawasan tidak hanya terletak pada perangkatnya. "Ini soal tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan hak privasi warga negara," kata Pratama dilansir dari ANTARA.

5 dari 6 halaman

Mengapa LIMS Menjadi Sorotan dalam Kasus Prabowo?

LIMS menjadi perhatian setelah Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian.

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Asep.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Dengan kata lain, persoalan yang sedang diselidiki bukan terletak pada keberadaan teknologi LIMS itu sendiri, melainkan dugaan penggunaan sistem di luar prosedur dan kewenangan yang semestinya.

6 dari 6 halaman

Apa Syarat agar Penyadapan Dianggap Sah?

Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum memiliki batasan hukum. Kewenangan tersebut tidak bisa digunakan hanya karena suatu institusi memiliki perangkat dan kemampuan teknis untuk memantau komunikasi.

Guru Besar bidang Politik Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menjelaskan bahwa penyadapan harus memenuhi tiga unsur, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.

Tedi menjelaskan bahwa kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan penegakan hukum. Namun, penggunaannya harus melalui prosedur berjenjang, mulai dari verifikasi administratif, otorisasi pimpinan, hingga izin tertulis dari pengadilan menurut pandangannya.

"Sepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah," kata Tedi dilansir dari ANTARA.

Ia juga menekankan aspek substansi, yakni penyadapan harus benar-benar berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Jika digunakan untuk tujuan lain, unsur tersebut tidak terpenuhi dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, mekanisme izin penyadapan di Indonesia perlu dibaca berdasarkan jenis perkara dan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga. Tidak semua penyadapan memiliki mekanisme perizinan yang persis sama. Karena itu, persyaratan izin pengadilan tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh jenis perkara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa sejumlah institusi, termasuk BNN, KPK, Kejaksaan, dan Polri, memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Yusril menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi pascakasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam persoalan penyadapan, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

{NATIVE VIDEO TOP}
Join Dream.co.id