Polemik Ijazah Gibran, PDIP dan PKS Buka Jalan ke DPR
© 2026 Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan (Instagram)
Reporter : Okti Nur
PDIP membuka ruang dialog, PKS mendorong pembahasan di DPR. Polemik ijazah Gibran kini mengarah ke parlemen, sementara proses penyusunan aturan pencalonannya kembali dipersoalkan.
DREAM.CO.ID - Bola panas perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Kini, PDI Perjuangan membuka ruang dialog untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
“Kami membuka ruang untuk dialog,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Minggu.
Menurut Hasto, perkara ijazah Gibran mengingatkan pada putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Putusan itu mengubah syarat usia calon wakil presiden. Putusan itu memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Ketentuan inilah yang memungkinkan Gibran, yang saat 2024 berusia 36 tahun dan menjabat walikota Solo, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam pemilihan presiden. Namun menurut Hasto, putusan MK Nomor 90 tersebut sebagai upaya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja.
“Bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” tambah dia.
Hasto juga menyinggung polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal itu mengatur pengecualian syarat ijazah SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri, tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA.
Menurut Hasto, pasal itu muncul sebagai akibat intervensi politik untuk mengubah syarat usia capres dan cawapres. Dia mengatakan, persidangan perkara ijazah Gibran di MK telah menunjukkan bukti bahwa Komisi Pemilihan UMUM (KPU) memunculkan ketentuan yang dia sebut sebagai “pasal ajaib” itu. “Pasal yang hanya didedikasikan bagi calon wakil presiden saudara Gibran saat itu,” imbuh Hasto.
Bagi Presiden Prabowo, kata Hasto, perkara ijazah Gibran menjadi beban. Dia menyebut putusan MK telah membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan sederajat dengan SMA.
“Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari saudara Gibran Rakabuming Raka,” tutur Hasto.
Soal putusan MK itu, Gibran sudah buka suara. Putra sulung Joko Widodo itu menghormati putusan MK tersebut. Namun soal tudingan tak punya ijazah SMA, dia menjawabnya santai. “Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tutur Gibran.
Jalan Politik di Parlemen
Tak hanya PDI Perjuangan, PKS juga mendorong perkara ijazah Gibran dibicarakan di parlemen. PKS siap menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat terkait penyelesaian perkara ijazah Gibran tersebut. “Mereka menginginkan bahwa polemik ijazah gate ini ditindaklanjuti dan presiden partai telah menugaskan Fraksi PKS DPR RI untuk menindaklanjuti ini,” kata Juru Bicara PKS, Rangga Kusumo.
Menurut Rangga, ada ruang konstitusional di DPR yang memungkinkan polemik ijazah Gibran bisa dibahas lebih lanjut. Dia ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh untuk membahas perkara itu, antara lain melalui hak angket atau bahkan hak menyatakan pendapat. Mereka terus melakukan komunikasi untuk menjajaki semua kemungkinan.
“Dan kami menyambut baik respons dari PDIP, kita berharap juga partai2 lain kita semua ada titik temu untuk satu hal krusial tentang masa depan demokrasi, tentang pemilu agar berjalan leboh adil dan bermartabat,” beber Rangga.