Penampakan Uang Rp2,4 Triliun dari Perkara CPO, Saking Banyaknya Aula Kejagung Tak Menampung Semua Hasil Sitaan
YouTube Kejaksaan RI
Reporter : Astri
Kejaksaan menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp13,25 triliun dalam perkara CPO kepada Kemenkeu.
DREAM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam jumlah fantastis yakni Rp13,255 triliun ke Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin , 20 Oktober 2025.
Uang triliunan tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada tiga grup korporasi. Penyerahan uang yang secara simbolisi disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selama ini Kejaksaan fokus untuk menegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian negara. Seluruh uang hasil sitaan diserahkan kembali ke negara.
Berasal dari 3 Korporasi CPO
"Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara," ujar Jaksa Agung dilansir dari laman resmi Kejaksaan, Senin (20/10).
Jaksa Agung St Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut berasal dari tiga grup korporasi bidang CPO yaitu Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.
Saat ini, pihak Kejaksaan telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun. Dari nilai penuntutan tersebut, uang yang sudah dikembalikan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp13,25 triliun.
Sementara selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun sampai saat ini diupayakan oleh pihak Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Hanya Ditampilkan Rp2,4 Triliun
"Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan," paparnya.
Jaksa Agung juga menjelaskan uang yang diperlihatkan dalam serah terima yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto kepada Kemenkeu ini hanya simbolis. Nilai uang yang dipajang di aula gedung utama Kejagung hari ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
"Tidak mungkin kami hadirkan (uangnya) di sini semua. Kalau 13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar 2,4 triliun," ungkap Jaksa Agung.
Presiden Minta Kejar Kekayaan yang Diselewengkan
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja keras semua jajaran, terutama Kejaksaan, yang telah gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.
Uang sitaan senilai Rp13 triliun itu, kata Prabowo setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.
Prabowo menjelaskaan, pengembalian uang sitaan ini baru berasal dari satu sektor saja yaitu CPO. Pemerintah mensinyalir kegiatan ilegal juga terjadi di sektor pertambangan yang nilai kerugiannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
"Saya ingin kalau bisa kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan," kata Prabowo di acara yang sama.