Peran Wakaf dalam Memperkuat Penanganan Bencana Nasional di Sumatera
© 2025 Https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf/masjidterdampakbencana
Reporter : Hevy Zil Umami
Akhir tahun 2025 menjadi periode kelam bagi Pulau Sumatera.
DREAM.CO.ID - Akhir tahun 2025 menjadi periode kelam bagi Pulau Sumatera. Serangkaian bencana seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga gempa bumi melanda berbagai wilayah mulai dari Sumatera Barat, Aceh, hingga Sumatera Utara. Laporan BNPB yang dikutip Detik.com (1 Desember 2025) menyebutkan bahwa 631 orang meninggal dunia, sementara ribuan warga lainnya harus mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Angka ini menegaskan bahwa Sumatera merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap bencana alam, sehingga membutuhkan mekanisme pendanaan yang cepat, berkelanjutan, dan berbasis solidaritas masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam memiliki potensi besar dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf diartikan sebagai penyerahan harta untuk dimanfaatkan secara kekal demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Dengan hadirnya inovasi seperti wakaf uang dan wakaf produktif, pemanfaatan wakaf kini lebih fleksibel dan mampu mendukung program-program kemanusiaan secara berkelanjutan.
Data Badan Wakaf Indonesia (BWI, 2023) menunjukkan bahwa potensi wakaf nasional mencapai Rp 180 triliun per tahun. Sayangnya, porsi yang dimanfaatkan untuk kebencanaan masih sangat kecil. Padahal, dengan manajemen profesional, sebagian dana ini dapat diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pemulihan masyarakat di wilayah-wilayah rawan seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Salah satu contoh inovasi wakaf produktif adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)—kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Melalui skema ini, dana wakaf diinvestasikan dalam sukuk, dan hasil imbalnya digunakan untuk membiayai proyek sosial seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga bantuan pemulihan pasca bencana.
Di Sumatera Barat, beberapa lembaga, termasuk Dompet Dhuafa, telah memanfaatkan wakaf tunai untuk membangun rumah layak huni bagi korban gempa, menyediakan ruang belajar anak, hingga memperkuat layanan sosial di Padang Pariaman dan Pesisir Selatan. Langkah ini menunjukkan bahwa wakaf mampu menjadi instrumen ekonomi sosial yang adaptif dalam menghadapi bencana.
Dari perspektif manajemen risiko, wakaf memiliki fungsi strategis dalam tiga fase penanggulangan bencana. Pada fase darurat, wakaf dapat membantu penyediaan logistik, layanan medis, dan penampungan sementara. Pada fase pemulihan, aset wakaf produktif dapat membuka lapangan kerja baru bagi keluarga terdampak. Sementara itu, dalam fase pembangunan jangka panjang, hasil wakaf memungkinkan pembangunan infrastruktur tangguh bencana serta pendidikan mitigasi berbasis komunitas.
Pada akhirnya, wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang memperkuat ketahanan sosial-ekonomi bangsa. Penguatan ekosistem wakaf kebencanaan menjadi langkah penting menuju Indonesia yang lebih tangguh dan mandiri dalam menghadapi bencana.
Mari tunaikan wakaf terbaikmu untuk membantu saudara-saudara yang terdampak bencana melalui:
digital.dompetdhuafa.org/wakaf/masjidterdampakbencana