Teror Pembakaran Rumah Warga di Sumut Disorot DPR, Muslim Ayub: Ini Pelanggaran HAM Berat

Stories | Sabtu, 4 Oktober 2025 10:30

Reporter : Hevy Zil Umami

Kasus kekerasan yang terjadi di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik.

DREAM.CO.ID - Insiden yang terjadi pada 22 September 2025 itu diduga melibatkan sekitar 150 orang bertopeng yang melakukan aksi brutal dengan membakar rumah serta kendaraan milik warga. Peristiwa ini kini tengah menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menilai bahwa kejadian tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan bentuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Ia menegaskan, negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat yang telah lama menetap di tanah mereka sendiri.

2 dari 3 halaman

“Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh segerombolan sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaan di Medan, Jumat (3/10/2025).

Muslim juga menyoroti tindakan sepihak perusahaan yang menutup akses jalan ke lahan pertanian masyarakat. Akibatnya, warga kesulitan mengangkut hasil panen dan kehilangan mata pencaharian mereka.
“Penutupan jalan portal oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

Rapat Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, H. Sugiat Santoso, menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah permintaan agar Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT TPL. Komisi juga menegaskan agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani konflik tersebut.

3 dari 3 halaman

Meski begitu, Muslim menyayangkan sikap para kepala daerah yang absen dalam forum penting tersebut. “Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT. TPL,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Data yang dihimpun Komisi XIII DPR RI mencatat bahwa konflik agraria di Sumatera Utara telah mencapai 33 kasus dengan total luasan sekitar 34.000 hektare. Sebagian besar konflik tersebut disebabkan oleh tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan, termasuk PT TPL.

Menanggapi hal ini, Muslim menegaskan bahwa DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria akan terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian konflik secara menyeluruh. “Kita ingin kasus PT. TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat adat dan kelompok rentan yang selama ini sering terpinggirkan. Komisi XIII DPR RI, kata dia, berkomitmen untuk memastikan bahwa penegakan HAM dan keadilan ekologis benar-benar terwujud di Sumatera Utara.

“Negara tidak boleh kalah dari kekuasaan modal. Masyarakat adat punya hak hidup yang dijamin konstitusi, dan kita akan kawal terus agar hak itu dihormati,” tutup Muslim Ayub.

Keseruan Hari Terakhir Dream Day Ramadan Fest 2023
Join Dream.co.id