Usai Viral Kasus Guru Tampar Siswa di Subang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah
Gubernur Dedi Mulyadi Saat Menemui Guru Dan Orang Tua Siswa SMP Di Subang | Foto: Instagram/@mangdans_
Reporter : Abidah
Aturan tersebut menegaskan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan tanpa kekerasan dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan.
DREAM.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk hukuman fisik kepada siswa. Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak lama setelah mencuat kasus guru menampar murid SMP di Subang yang membuat publik heboh.
Peristiwa tersebut berawal dari seorang guru di Subang yang menampar siswanya setelah melihat anak didik tersebut melompat dari pagar sekolah.
Perbuatan guru tersebut membuat orang tua siswa memprotes keras. Rekaman saat orang tua mendatangi sekolah dan berkonfrontasi dengan sang guru kemudian viral di media sosial.
Dedi Mulyadi turun langsung untuk memediasi situasi dengan menemui guru yang bersangkutan. Dalam mediasi itu, sang guru menjelaskan bahwa masalahnya tidak hanya soal siswa memanjat pagar.
Menurut sang guru, perilaku siswa yang melanggar ketentuan sekolah sudah berulang kali terjadi. Siswa tersebut disebut pernah tepergok merokok, berkelahi, hingga mengganggu kelas lain.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh orang tua siswa melalui akun Instagram @mangdans_,. Menurutnya, anaknya hanya melanggar aturan dengan menaiki pagar sekolah.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, Dedi Mulyadi mempertemukan guru dan orang tua siswa. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai dan kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik.
Gubernur Dedi kemudian mengingatkan pentingnya memberikan sanksi yang mendidik kepada siswa. "Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Jumat (7/11/2025).
Setelah persoalan Subang mereda, pemerintah provinsi langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran resmi. Aturan tersebut menegaskan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan tanpa kekerasan dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK serta madrasah di bawah Kementerian Agama.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa cara mendidik harus mengutamakan pendekatan pembinaan.
"Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.
Herman juga menyoroti dinamika siswa di era digital yang menurutnya membutuhkan metode pengasuhan yang lebih sensitif dan humanis. Ia mengingatkan bahwa pengaruh media sosial dapat membentuk perilaku anak, sehingga pendekatan yang keras justru kontraproduktif.
"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan lingkungan belajar yang aman membutuhkan kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Melalui surat edaran ini, Pemprov Jabar berharap semua pihak memahami bahwa kekerasan fisik tidak memiliki tempat di sekolah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan kasus di Subang tidak terulang dan menjadi momentum memperkuat budaya pendidikan yang lebih ramah, aman, dan mendidik bagi seluruh siswa di Jawa Barat