Sepeda Motor Kena Aturan Genap-Ganjil Saat PSBB Transisi Di DKI Jakarta
Dream - Para pengguna sepeda motor yang hendak menuju DKI Jakarta akan dikenakan ketentuan pelat nomor ganjil dan genap saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan minimal roda empat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (PErgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
" Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.
" Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.
" Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.
" Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2,”bunyi Pasal 18.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu