Merias Alis. (Source: Shutterstock)
Dream - Selain menggunakan produk kosmetik biasa, biasanya makeup artist (MUA) menggunakan lem kertas untuk membuat bulu alis tetap rapi dan mudah dirias.
Apalagi, jika bulu alis kliennya tidak beraturan dan sulit ditata. Meski memudahkan, lem kertas tidak boleh digunakan sembarangan.
Kamu harus memperhatikan beberapa hal ketika ingin menggunakan lem kertas untuk membuat bulu alis lebih rapi. Berikut tutorial merias alis dengan lem kertas yang dibagikan oleh Beauty Blogger @micacu10.
Pertama-tama, sisir alis menggunakan spoolie atau kuas agar bulunya lebih rapi. Setelah itu, aplikasikan lem kertas di sekitar alis menggunakan spoolie yang bersih. Jangan gunakan terlalu banyak lem agar pengaplikasiannya lebih rapi.
Foto: Instagram @micacu10
Setelah lemnya mengering dan tidak menggumpal pada bulu alis, aplikasikan brow gel dengan kuas. Pusatkan pengaplikasiannya di ujung alis agar lebih natural dan baurkan sisa warnanya ke depan menggunakan kuas.
Foto: Instagram @micacu10
Lalu, gunakan concealer di atas dan bawah alis untuk merapikan bentuknya. Aplikasikan concealer dengan ujung flat brush agar lebih rapi dan tidak mengotori alis bagian dalam.
Foto: Instagram @micacu10
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR