BPOM Temukan Bakteri E-coli dan Coliform di Bebiluck

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 20 September 2016 14:43
BPOM Temukan Bakteri E-coli dan Coliform di Bebiluck
Kandungan dua bakteri tersebut dapat menyebabkan keracunan dan diare.

Dream – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat temuan mengejutkan pada produk makanan pendamping Air Susu Ibu, Bebiluck. Berdasar hasil uji laboratorium BPOM Banten, Bebiluck diketahui mengandung bakteri e-coli dan coliform di atas ambang batas kewajaran.

“ Kami sudah uji sampel. Ada contoh di balai yang sudah diuji, ada beberapa mikrobiologi yang tidak sesuai,” kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, di Jakarta, Selasa 20 September 2016.

Menurut Suratmono, mikrobakteri di atas kewajaran tersebut sangat berbahaya bagi pertumbuhan bayi. Kedua bakteri tersebut dapat menyebabkan keracunan dan diare.

“ Jangankan bayi, kita saja bisa diare karena keracunan. Diare umumnya dari air dan makanan,” ucap dia.

1 dari 2 halaman

Klaim Sesuai Standar

Klaim Sesuai Standar © Dream

Sementara, pemilik perusahaan pengedar Bebiluck, Lutfiel Hakim, menyatakan telah menerapkan standar keamanan produksi. Dia menjamin produknya sesuai standar.

“ Selama ini kami telah berusaha untuk kemanan pangan konsumen dari langkah yang kami ketahui,” ujar Lutfiel.

Bahkan, tambah dia, selama proses pemasaran, tak ada keluhan langsung dari konsumen. “ Tidak ada komplain dari konsumen, kami ada customer service, tidak ada (keluhan),” ucap dia.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Ancaman Hukuman © Dream

Berdasarkan informasi dari BPOM, pelaku pelanggaran ini bisa dipidanakan. Namun langkah hukum ini menjadi langkah akhir yang akan ditempuh BPOM.

Jika dirunut, kasus semacam ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 mengenai Standar Keamanan Pangan dan Pasal 142 mengenai Izin Edar.

Pidana yang dapat diterapkan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda Rp4 miliar.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Beri Komentar