Dita Soedarjo, CEO Haagen Dazs Indonesia
Dream - Pada 20 Juli 2022 kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla. Keputusan tersebut diambil karena produk memiliki kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.
Terkait hal tersebut, pihak Haagen-Dazs Indonesia meminta konsumen yang terlanjur membeli produk tersebut untuk menukarnya. Pengumuman resmi dicantumkan di akun Instagram @haagendazs.id. Penarikan produk yaitu untuk Tanggal Produksi (MFD): 01/06/2021 hingga 03/15/2022, dan Tanggal Baik Dikonsumsi (BBD): 01/08/2022 hingga 27/07/2023.
" Apabila Anda memiliki es krim Haagen Dazs rasa Vanilla sesuai dengan tanggal produksi/ tanggal baik dikonsumsi yang tertera di atas, Anda dapat menukarkan produk tersebut dengan varian rasa lainnya di outlet Haagen-Dazs terdekat dengan cara membawa produk tersebut beserta kemasannya dalam kondisi yang baik," tulis pengumuman tersebut.

Dita Soedarjo, CEO dari Haagen Dazs Indonesia mengunggah permintaan maaf di akun Instagramnya @ditasoedarjo. Ia meminta konsumen untuk segera menukar produk yang memiliki kadar Etilen Oksida (EtO) lebih dari batas.
" Hi, yuk tukar ice cream mu! @haagendazs.id your safety is our # 1 concern! We regret any inconvenience caused! Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulisnya di Instagram pribadinya.
Terkait penarikan produk, BPOM sebelumnya mendapat informasi dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.

Pada 6 Juli 2022, Otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.
Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
" Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang