Sejumlah Adonan Roti Canai Dan Chapati Berlogo Halal Ilegal Diamankan (Channel News Asia)
Dream - Otoritas keamanan pangan Selangor, Malaysia mengamankan 6.000 adonan roti canai dan 360 adonan roti chapati yang beredar.
Ini lantaran adonan tersebut mencantumkan logo halal yang diduga ilegal pada kemasan.
Kepala bidang Penindakan Kementerian Perdagangan Domestik dan Konsumen Selangor, Azman Adam, mengatakan pihaknya menggerebek pabrik pembuatan adonan yang terletak di Setia Alam.
Saat sidak, ada delapan orang karyawan asing terlihat sedang membuat adonan roti tersebut.
Adonan roti canai dikemas dalam 60 kotak kardus, sedangkan adonan chapati dibungkus 12 kardus. Seluruh adonan itu kemudian disita sebagai barang bukti.
" Investigasi awal kami mendapat temuan pemilik perusahaan dengan sengaja memajang logo halal pada kemasan," ujar Azman, dikutip dari Channel News Asia.
Tetapi, kata Azman, pemilik pabrik tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Departemen Pengembangan Islam Malaysia.
Total dari adonan tersebut bernilai sekitar 3.063 ringgit, setara Rp11 juta.
Penggerebekan itu dijalankan setelah adanya laporan warga yang resah akibat peredaran adonan roti tersebut. Kemasan adonan tersebut tidak mencantumkan nama dan alamat produsen pembuatnya.
Adonan itu sudah beredar di pasaran Malaysia selama sembilan bulan. (ism)
Dream - Sebanyak 2.000 kuas diduga terbuat dari bulu babi disita oleh otoritas Malaysia. Ini lantaran kuas itu mencantumkan label halal.
Penyitaan itu dijalankan oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri di seluruh negara bagian. Langkah ini dijalankan setelah keluarnya hasil pengujian beberapa sampel kuas di Universitas Putra Malaysia, yang menunjukkan adanya kandungan babi.
Malaysia menerapkan larangan keras penjualan produk yang menggunakan bahan-bahan haram sesuai syariat Islam.
Jika tetap dijual, produk itu harus dijual terpisah dan dicantumkan penanda keharaman semacam label.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainuddin mengatakan, tidak akan menyita kuas-kuas itu jika tidak mencantumkan label halal dan benar-benar dijual terpisah.
Dream - Di Malaysia, ada aturan yang mewajibkan penjualan produk berbahan haram harus mencantumkan label yang jelas. Salah satu contohnya, sepatu dari kulit babi diberi label haram dan dijual dalam bungkusan plastik di pusat perbelanjaan.
" Kami ingin melindungi konsumen dan para penjual harus menyadari bahwa masalah ini dari sisi agama termasuk penting. Ini merupakan pelanggaran besar," ujar petugas yang terlibat dalam penyitaan kuas, Zarif, kepada Associated Press.
Lebih lanjut, Zarif menyatakan pelanggaran hukum atas kasus ini dapat dikenai hukuman denda sebesar 100 ribu ringgit, setara Rp300 juta. (Ism, Sumber: bbc.com)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya