Astaghfirullah, Masih Ada yang Bawa Jimat Saat Tes CPNS

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 5 November 2018 12:40
Astaghfirullah, Masih Ada yang Bawa Jimat Saat Tes CPNS
BKN sudah mengimbau peserta untuk tidak bawa jimat ketika ujian.

Dream – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapati peserta yang masih membawa jimat ke ruang tes.

Dilansir dari akun Twitter, @BKNgoid, Senin 5 November 2018, seorang peserta di tempat tes di Jember, Jawa Timur, membawa jimat. Tak dijelaskan jimat macam apa yang dibawa.

Ternyata, masih ada yang membawa jimat ke ruang SKD #CPNS2018 tilok Jember,” cuit @BKNgoid.

Ditegaskan kembali yang boleh dimasukkan ke dalam tempat tes adalah KTP, kartu ujian, kartu peserta seleksi CPNS, dan pensil.

Panitia akan menyita jimat dari peserta yang kedapatan membawanya. Usai tes, barang itu akan diserahkan kembali.

Bawa jimat adalah hak pribadi. Tapi, tidak diperkenankan saat masuk ruang tes. Semoga jadi perhatian #SobatBKN yang lain. #2019JadiASN #BKNSemangatUntuk Negeri,” cuit BKN.

 

1 dari 3 halaman

Masih Mau Bawa Jimat Saat Tes CPNS?

Dream – Sahabat Dream, selamat bagi kamu yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi berikutnya yang akan dilalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Di seleksi ini, kamu akan diberikan tiga tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ketiga tes itu adalah Tes Karaktertik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada 35 soal TWK, 30 TIU, dan 35 TKP yang harus kamu jawab di dalam SKD dan itu dilakukan di lembar jawaban komputer.

Untuk mengikuti SKD, kamu tak boleh sembarangan. Ada sejumlah ketentuan, seperti barang apa saja yang harus dibawa dan apa yang tak boleh dibawa ketika SKD.

Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan, mengatakan peserta tes SKD hanya boleh membawa Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Kependudukan dan kartu peserta ujian ke dalam ruangan tes.

“ Selain pakai (pakaian) hitam putih, peserta hanya diizinkan membawa KTP, Surat Keterangan Kependudukan yang berlaku, dan kartu peserta ujian,” kata dia ketika dihubungi Dream, di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.

Ridwan mengatakan, ketika masuk ke ruangan ujian, peserta tak boleh membawa sejumlah barang seperti kamera dan telepon genggam. Kalau peserta kedapatan membawa barang-barang itu, panitia akan memintanya untuk meletakkan di loker peserta.

“ Nanti ada loker untuk peserta menaruh tas, dompet, dan sebagainya,” kata dia.

Hal ini juga berlaku jika peserta kedapatan membawa benda-benda aneh lainnya, seperti jimat. Kalau peserta ketahuan membawa jimat, panitia akan memintanya menaruh benda ini di lokernya.

Ya, jimat ditemukan ketika tes seleksi CPNS tahun 2017. Panitia menyita jimat kalau ada peserta yang membawa barang ini ketika tes. Jimat boleh diambil kembali setelah tes berakhir.

“ Kalau sifatnya bukan untuk cheating atau curang, diletakkan saja barangnya di loker,” kata Ridwan.

2 dari 3 halaman

Bisa Dilaporkan ke Polisi

Tapi, kata Ridwan, kalau ada yang kedapatan membawa alat komunikasi dan kamera ketika sedang ujian, panitia tidak akan segan mengeluarkan peserta dari ruangan tes.

“ Sanksinya akan ditentukan sesuai dengan kesalahan. Kalau tahun lalu, malah ada yang diserahkan kepada polisi,” kata dia.

Apalagi, tambah Ridwan, BKN telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memperkecil peluang peserta untuk curang dan joki. “ Pengamanan sudah mendapatkan dukungan penuh dari Polri,” kata dia.  

3 dari 3 halaman

Ini Larangan Lengkapnya

Berikut ini adalah larangan lengkap yang harus diikuti peserta ketika mengikuti SKD. Larangan ini tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018.

Larangan

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint
  3. Membawa makanan dan minuman
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
  8. Merokok dalam ruangan tes.
Beri Komentar