Beda dengan PNS, Tenaga Honorer di 18 Lembaga yang Dibubarkan Diberhentikan

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 22 Juli 2020 18:33
Beda dengan PNS, Tenaga Honorer di 18 Lembaga yang Dibubarkan Diberhentikan
"Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan."

Dream -  Para pegawai kontrak di 18 lembaga/komisi yang dibubarkan pemerintah harus bersiap mencari tempat pekerjaan baru. Pemerintah kemungkinan takkan lagi mempekerjakan tenaga honorer tersebut. 

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan keberadaan pegawai honorer tidak diatur dalam PP dan Peraturan BKN. Dengan kondisi itu, tidak ada lagi tempat mereka untuk bekerja di instansi yang lain.

" Karena lembaga sudah tidak ada otomatis yang honorer juga tidak ada tempat lagi. Kalau PNS diatur, disalurkan ke instansi lain dan sebagainya," kata Paryono dikutip Dream dari Liputan6.com.

Kondis ini berbeda dengan para PNS yang masih bisa dialihtugaskan ke instansi lain. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 menyebutkan, PNS bisa dipindahkan ke lembaga lain jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kelebihan personil.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 lembaga negara yang terbentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin, 20 Juli 2020 lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menekan anggaran negara. Pemangkasan birokrasi dinilai bisa menghemat anggaran.

" Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau pun bisa dikembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa kita harus pake badan-badan, komisi-komisi itu lagi," jelas Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 13 Juli 2020.

1 dari 4 halaman

Lalu bagaimana nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer yang bekerja di 18 lembaga tersebut?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, para PNS akan dialihkan ke instansi lain karena mengalami perampingan organisasi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.

" Disana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi lain," jelas Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 21 Juli 2020.

2 dari 4 halaman

Diberikan Uang Tunggu

Ilustrasi PNS

Dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 disebutkan, jika PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.

Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.

Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.

" Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Alasan Jokowi Dibalik Pembubaran

Presiden Joko Widodo

Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

" Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa 22 Juli 2020.

4 dari 4 halaman

Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.

" Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

" Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo.

Beri Komentar