41 Negara yang Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 29 Oktober 2023 08:20
41 Negara yang Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia
Ada beberapa negara yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

1 dari 13 halaman

41 Negara yang Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia

41 Negara yang Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia © paspor Shutterstock

2 dari 13 halaman

© paspor Shutterstock

Dream - Selain paspor, visa merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika ke luar negeri.

Visa berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara. Tanpa membawa visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi.

3 dari 13 halaman

© Visa Shutterstock

Visa berbentuk stempel yang nantinya akan dicap pada paspor. Visa juga bisa berbentuk stiker yang ditempelkan pada paspor atau bisa juga berbentuk soft file.

4 dari 13 halaman

© Korea Selatan 2023 maverick

Masa berlaku visa juga lebih pendek daripada paspor. Ada 4 jenis visa, di antaranya Visa Transit, Visa Kerja, Visa Pelajar, dan Visa Turis yang biasanya digunakan seseorang untuk bepergian atau liburan ke luar negeri.

5 dari 13 halaman

© 41 Negara yang Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia Shutterstock

Namun ada beberapa negara yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, loh.

Berikut 41 daftar negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, dikutip dari laman Visa Guide:

6 dari 13 halaman

Negara Bebas Visa untuk Indonesia

  • Barbados
  • Belarusia
  • Bermuda
  • Brazil
  • Brunei
  • Kamboja
  • Chili
  • Kolombia
  • Kepulauan Cook
  • Dominika
  • Ekuador
  • Fiji
  • Guyana
  • Haiti
  • Hongkong
  • Jepang
  • Kazakhstan
  • Laos
7 dari 13 halaman

  • Laos
  • Makau
  • Malaysia
  • Mali
  • Mikronesia
  • Maroko
  • Myanmar
  • Namibia
  • Niue
  • Oman
  • Pakistan
  • Peru
  • Filipina
  • Qatar
  • Rwanda
  • Serbia
  • Singapura
  • Sri Lanka
8 dari 13 halaman

  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Suriname
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Gambia
  • Uzbekistan
  • Vietnam
9 dari 13 halaman

Berapa Biaya Pembuatan Visa?

Melansir laman ocbc. biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu - Rp1.000.000 per permohonan.

Visa juga merupakan dokumen yang memiliki batas masa berlaku. 

10 dari 13 halaman

Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa.

Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun.

11 dari 13 halaman

Cara Membuat Visa

1. Pendaftaran dan Reservasi

Jadwal Interview melalui website sekaligus mengisi data diri dan melakukan reservasi terkait jadwal verifikasi atau interview jika dibutuhkan.

2. Dokumen yang Dibutuhkan

Anda wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat kelengkapan, diantaranya:

  • Paspor asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Foto pas
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor
12 dari 13 halaman

  • Surat keterangan kerja
  • Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan
  • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
  • Surat keterangan sehat


3. Penyerahan Dokumen

Anda perlu menyerahkan segala dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembuatan visa. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan pembayaran.

13 dari 13 halaman

4. Pemberian Visa

Setelah semua proses cara membuat visa terlampau, visa akan diserahkan kepada Anda setidaknya dalam 4 hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, Anda harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, Anda akan menerima dokumen melalui email.

Beri Komentar