Ace Hardware Digugat Pailit?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 Oktober 2020 14:57
Ace Hardware Digugat Pailit?
Gugatan ini diajukan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dream – PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2020, Wibowo and Partners menggugat Ace Hardware dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan pada Selasa 6 Oktober 2020.

Penggugat meminta pengadilan untuk menerima permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon dengan termohon Ace Hardware.

Berikut ini adalah rincian petitum gugatan terhadap Ace Hardware.

1 dari 2 halaman

Rincian Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

 

2 dari 2 halaman

4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Ace Hardware terkait gugatan pailit ini. Akun sosial media resmi Ace Hardware juga belum merilis keterangan resmi. 

Beri Komentar