Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2020. Keputusan tersebut telah mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Keputusan hari libur tahun 2020 itu dibuat Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) usai rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
" Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini, hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti Hari Suci Nyepi," ujar Menko PMK, Puan Maharani, dikutip dari Liputan6.com.
Puan mengajak para menteri memperhatikan betul ketentuan cuti bersama. Terutama ketika pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri yang berkaitan dengan arus mudik dan balik.
" Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insya Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," kata Puan.
Menurut Puan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 telah mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas hari kerja. Pemerintah juga memperhatikan sejumlah ketentuan lain baik Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden mengenai cuti bersama dan manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Libur Nasional
1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama:
22, 26 dan 27 Mei Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dream - Siap-siap merancang agenda liburan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019.
Rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Keputusan ditandatangani pada 2 November 2018.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.
Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:
1 Januari 2019: Tahun Baru 2019
5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019: Wafat Isa Almasih
1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563
30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H
11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H
17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H
9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019: Hari Raya Natal
Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:
3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019
24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik