Perusahaan Wajib Membayar Uang Lembur Buat Pegawai Yang Masuk Saat Libur Nasional (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengusaha yang mempekerjakan karyawan saat hari libur nasional wajib membayar upah lembur. Jika diketahui lalai menjalankan aturan tersebut, pengusaha akan dikenakan sanksi denda bahkan bisa terancam hukuman penjara.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana di dalam Pasal 187 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
" Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, pada Jumat, 6 Mei 2022.
Libur nasional yang dimaksudkan seperti halnya karyawan yang bekerja di hari pertama dan kedua saat Hari Raya Idulfitri, yang masuk sebagai tanggal merah yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, Haiyani mengatakan, pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK,
" Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya.
Dream - Pemerintah gerap cepat menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Selain beleid soal pengupahan, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang waktu kerja dan istirahat, PHK, alih daya, dan pekerjaan waktu tertentu.
Ketentuan tersebut teruang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang disahkan pada 2 Februari 2021. Memiliki 66 pasal, slah satu aturan dalam beleid baru ini mengatur tentang besaran upah waktu lembur yang dijalani pegawai.
Aturan tentang lembur ini terdapat pada pasal 26 PP tersebut yang mengatur waktu kerja hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam sehari dan 18 jam per minggu. Ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur yng dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan atau hari libur resmi.
Di pasal 27, perusahaan diwajibkan membayr upah lembur kerja untuk pekerja/buruh yang melebihi waktu kerja mereka. Namun aturan ini dikecualikan bagi pegawai dalam golongan tertentu seperti pemikir, perencana, pelaksna, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan watu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih.
Waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital.
Selain upah, kewajiban perusahan yang mempekerjakan pekerja/pegawai selama waktu lembur adalah memberi kesempatan untuk beristirahat secukupnya dan memberi mkanan dan minuman paling sedikit 1.400 kiloklori jik waktu kerja 4 jam lebih.
Pemerintah mengatur secara spesifik ketentuan tentang upah waktu kerja lembur pada bagian keempat PP ini khususnya pasal 31. Ayat (1) pasal ini mewajibkan upahm jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam. Sedangkan ayat (2) menentukan upah setip jam kerja lembur berikutnya adalah sebesar 2 kali upah sejam.
Upah kerja lembur juga wajib dibayar untuk pegawai yang masuk pada hari istirahat mingguan tau hari libur resmi. Besaran upah pegawai yang bekerja di hari libur akhir pekan baik untuk yang menerapkan 5 atau 6 hari kerja mendapat upah dengan ketentuan:
a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
jam ketujuh,
2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah
sejam;
2. jam dan keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
Pasal 32
(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.
(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur l00% (seratus persen) dari Upah.
(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR