Atur Tarif Minimal Taksi Online, Menhub Sebut Masih Murah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 5 Juli 2017 18:43
Atur Tarif Minimal Taksi Online, Menhub Sebut Masih Murah
Pemerintah mengklaim meski sudah diatur, tarif taksi online masih tergolong murah karena tidak dibebani tarif buka pintu laiknya taksi konvensional.

Dream – Pemerintah resmi mengatur tarif dasar yang dikenakan bagi taksi online. Meski begitu, pemerintah mengklaim tarif tersebut masih tergolong murah lantaran taksi online tidak dibebani tarif buka pintu laiknya taksi konvensional. 

“ Jadi, lebih murah. Lumayan bisa 15 persen,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 5 Juli 2017. 

Budi mengatakan penetapan aturan ini sudah melalui diskusi dan kajian yang panjang hingga sembilan bulan. Pengkajian tersebut juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

“ Ini kami diskusi sembilan bulan dan tidak main-main. Kami selalu ajak bicara. Secara formal mendukung, bahkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendukung karena penyetaraan ini langkah adil dan kita harus cerdas,” kata Budi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, berlaku tarif baru mulai 1 Juli 2017. Ada tiga hal pokok yang diatur dalam regulasi ini, yaitu kuota, tarif batas atas, tarif batas bawah, dan STNK.

Untuk tarif, regulasi ini mengatur ongkos taksi online di dua wilayah. Wilayah I meiiputi Sumatera, Jawa, dan Bali, memiliki tarif batas atas sebesar Rp6.000 per km dan tarif batas bawah Rp3.500 per km.

Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, memiliki tarif batas atas sebesar Rp6.500 per km dan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per km.(Sah)

Beri Komentar