Alasan Sesungguhnya Aturan Tarif Murah `Taksi` Online

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 30 Maret 2017 18:44
Alasan Sesungguhnya Aturan Tarif Murah `Taksi` Online
Aturan ini akan berlaku mulai bulan depan.

Dream - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan aturan tentang bisnis transportasi online dibuat untuk memberikan keadilan di dunia transportasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa sama-sama menjalankan usahanya tanpa ada rasa dirugikan.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satunya yang diatur dalam aturan ini adalah masalah tarif.

" Perlu ada equality dan kesetaraan. Pelaku bisnis ini bisa berjalan bersama-sama, tetapi masyarakat juga tidak dibodohi," kata Budi Karya, dalam acara kerja sama strategis Go-Jek dan Blue Bird, di Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

Dia mengatakan aturan ini juga tidak bermaksud untuk " melukai" tarif murah yang diberlakukan oleh taksi online.

" Dengan kerendahan hati, tidak ada niat untuk mencederai salah satu pihak," kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero).

Budi Karya mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017. Dia juga menginginkan tidak ada dikotomi taksi online dan taksi konvensional.

" Harapannya, dengan ini semua bisa turut dengan Peraturan Menteri No. 32. Semoga semuanya bisa saling mendukung," kata Budi.(Sah)

Beri Komentar