Pemerintah Akan Memberlakukan Revisi Aturan Taksi Online.
Dream - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan aturan tentang bisnis transportasi online dibuat untuk memberikan keadilan di dunia transportasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa sama-sama menjalankan usahanya tanpa ada rasa dirugikan.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satunya yang diatur dalam aturan ini adalah masalah tarif.
" Perlu ada equality dan kesetaraan. Pelaku bisnis ini bisa berjalan bersama-sama, tetapi masyarakat juga tidak dibodohi," kata Budi Karya, dalam acara kerja sama strategis Go-Jek dan Blue Bird, di Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Dia mengatakan aturan ini juga tidak bermaksud untuk " melukai" tarif murah yang diberlakukan oleh taksi online.
" Dengan kerendahan hati, tidak ada niat untuk mencederai salah satu pihak," kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero).
Budi Karya mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017. Dia juga menginginkan tidak ada dikotomi taksi online dan taksi konvensional.
" Harapannya, dengan ini semua bisa turut dengan Peraturan Menteri No. 32. Semoga semuanya bisa saling mendukung," kata Budi.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global