Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Merevisi Aturan Taksi Online.
Dream – Keberadaan taksi online yang semakin menjamur, sempat menyedot perhatian publik. Selain menurunkan pendapatan taksi konvensional, taksi online semakin disorot sejak ada larangan transportasi berbasis online untuk beroperasi.
Larangan tersebut terdapat dalam Surat UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani pada 9 November 2015. Kebijakan itu dibuat ketika Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin oleh Budi Karya Sumadi, merilis aturan terbaru tentang transportasi online. Dalam aturan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pengoperasian transportasi online diperbolehkan.
Dilansir dari Merdeka.com, Senin 20 Februari 2017, ada 10 pokok materi yang krusial dalam revisi Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 yang meliputi angkutan sewa, ukuran cc kendaraan, tarif, kebijakan STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, akses dashboar, dan saksi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan ada ketimpangan tarif taksi pada saat jam sibuk dan jam lengang. Dikatakan bahwa tarif naik ketika jam sibuk dan ada diskon ketika jam lengang.
“Ini yang perlu kami atur supaya harganya sama dalam semua waktu,” kata Pudji di Jakarta.
Dia mengatakan jumlah taksi online juga akan diatur. Pudji tidak memungkiri keberadaan taksi online ini memangkas pendapatan taksi konvensional.
Dalam aturan ini, pemerintah juga mengizinkan mobil murah digunakan untuk taksi online. Dalam aturan tersebut, ukuran mesin mobil diturunkan dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.
Namun, pengoperasian taksi online ini masih terbentur pada masalah balik nama STNK. Pudji mengatakan ada taksi online yang belum sepakat STNK harus mengatasnamakan badan hukum. Dia mengatakan balik nama STNK dari peroperangan ke badan hukum ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamtan penumpang kalau terjadi pelanggaran atau keselamatan.
Di lain pihak, hak pemilik kendaraan akan beralih ke badan hukum jika sudah terjadi balik nama STNK.
“Satu itu, STNK yang belum. Yang lain sudah oke,” kata dia.
(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

Sering Mengalami Suduken Saat Olahraga? Ini Penyebab dan Cara Cepat Meredakannya

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'