Polisi Sedang Menolong Korban Kecelakaan. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Selain memenuhi kecukupan sosial dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, kenaikan ini juga mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi.
Dilansir dari setkab.go.id, Jumat 17 Februari 2017, kenaikan santunan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam aturan ini, korban kecelakaaan alat angkutan lalu lintas atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan.
Berikut ini adalah rincian kenaikan santunan yang terdapat dalam beleid ini.
*Ahli waris dari korban meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya, santunannya sebesar Rp25 juta.
*Santunan korban cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
*Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, berhak atas santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20 juta, biaya ambulans atau kendaraan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp500 ribu, dan biaya pertolongan pertama paling banyak Rp1 juta.
Sebelumnya, korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, hanya mendapatkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10 juta.
*Untuk korban meminggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, tapi tidak punya ahli waris, penyelenggara pemakaman korban akan mendapatkan penggantian sebesar Rp4 juta.
Angkanya naik sebesar Rp2 juta dari ketentuan sebelumnya yang menyebutkan penggantian penyelenggaraan pemakaman sebesar Rp2 juta. (Ism)
Tidak hanya masalah santunan, PMK tersebut juga mengatur Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemilik kendaraan kepada perusahaa yang menyelenggarakan dana kecelekaan lalu lintas jalan.
Berikut ini adalah besar pungutan SWDKLLJ yang diatur dalam PMK No.16 Tahun 2017.
*Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ,
*Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20 ribu,
*Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter 50 cc-250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32 ribu.
*Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu,
*Mobil barang/pick up sampai dengan 2400 cc, sedan, jip, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140 ribu,
*Mobil angkutan umum untuk penumpang sampai 1600 cc sebesar Rp70 ribu—tarif ini lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp87 ribu,
*Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp87 ribu,
*Bus dan mikro bus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87 ribu, dan
*Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160 ribu.
“ Setiap jenis kendaran sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu/sertifikat sebesar Rp3 ribu,” bunyi pasal 6 PMK itu.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi pasal 10 No. 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun