Pemerintah Memberlakukan Pembatasan Tarif Untuk Taksi Online.
Dream – Para pengguna taksi online harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung sejak akhir pekan lalu, (Sabtu, 1/7/2017). Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online di seluruh Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudjo Hartanto, mengatakan batasan tarif ini disesuaikan dengan wilayah.
“ Memang berdasarkan usulan dari daerah masing-masing dari gubernur, kepala daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Pudji di Jakarta.
Rinciannya, tarif ini berdasarkan dua wilayah, yaitu Wilayah I dan Wilayah II. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah Wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer, sedangkan Wilayah II sebesar Rp3.600 per kilometer. Tarif batas atas Wilayah I sebesar Rp7.000 per kilometer, sedangkan Wilayah II sebesar R6.500 per kilometer.
Dia mengatakan ada sanksi bagi pengelola taksi online yang melanggar ketentuan itu. Sanksi terberat adalah penonaktifan aplikasi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta penerapan sanksi akan dilakukan secara bijak. “ Jangan mentang-mentang ada aturan batas tarif berlaku, (lalu) tangkapin semua. Kami tidak mau ada konflik. Coba lakukan secara soft,” kata Budi Karya.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global