Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Memberlakukan Pembatasan Tarif Untuk Taksi Online.
Dream – Para pengguna taksi online harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Terhitung sejak akhir pekan lalu, (Sabtu, 1/7/2017). Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online di seluruh Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudjo Hartanto, mengatakan batasan tarif ini disesuaikan dengan wilayah.
“Memang berdasarkan usulan dari daerah masing-masing dari gubernur, kepala daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Pudji di Jakarta.
Rinciannya, tarif ini berdasarkan dua wilayah, yaitu Wilayah I dan Wilayah II. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah Wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer, sedangkan Wilayah II sebesar Rp3.600 per kilometer. Tarif batas atas Wilayah I sebesar Rp7.000 per kilometer, sedangkan Wilayah II sebesar R6.500 per kilometer.
Dia mengatakan ada sanksi bagi pengelola taksi online yang melanggar ketentuan itu. Sanksi terberat adalah penonaktifan aplikasi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta penerapan sanksi akan dilakukan secara bijak. “Jangan mentang-mentang ada aturan batas tarif berlaku, (lalu) tangkapin semua. Kami tidak mau ada konflik. Coba lakukan secara soft,” kata Budi Karya.(Sah)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Jika KDM Tidak Nyapres Siapa Untung: Prabowo, Gibran, atau AHY?

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya