Dream - Utang piutang adalah perkara yang cukup sensitif dalam kehidupan bermasyarakat. Islam mengaturnya sedemikian rupa agar utang piutang bisa dijalankan dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dalam Islam sendiri, praktik utang piutang bukanlah hal yang dilarang. Akan tetapi, penting untuk memerhatikan syarat yang sudah ditetapkan di dalamnya.
Meski begitu, tak sedikit orang yang kondisi ekonominya dalam kondisi sangat mendesak, sehingga harus berutang. Bahkan, ada juga yang sampai terlilit beberapa utang
Hal ini tak hanya menimbulkan tekanan batin tersendiri, tetapi juga membuat seseorang harus bekerja keras demi melunasi utang.
Sahabat Dream juga jangan lupa bahwa Allah SWT Maha Kaya. Jadi, mintalah pertolongan juga kepada-Nya melalui amalan jika terlilit utang. Insya Allah, akan ada pertolongan dari-Nya.
Berikut adalah amalan jika terlilit utang sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dasar hukum utang piutang dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw.
Rukun utang piutang meliputi kesepakatan kedua belah pihak, objek utang yang jelas, serta jangka waktu pelunasan yang disepakati.
Syarat utang piutang antara lain kejujuran, kesepakatan dari kedua belah pihak, serta ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam melaksanakan utang piutang, sesuai dengan ajaran agama Islam, penting untuk memperhatikan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Pembayaran utang harus dilakukan dengan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam Islam juga dianjurkan untuk memberikan keringanan kepada orang yang berutang jika mereka mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya.
Dengan memahami dasar hukum, rukun dan syarat utang piutang dalam Islam, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan prinsip-prinsip tersebut secara benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam dalam mengelola keuangan dan hubungan antar sesama.
Utang piutang dalam Islam diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Menurut ajaran Islam, utang piutang diperbolehkan jika seseorang memang membutuhkan tambahan dana untuk keperluan yang diperlukan.
Seperti memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, atau usaha yang dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan orang lain.
Tetapi, utang piutang sebaiknya dihindari jika kebutuhan tersebut bersifat konsumtif atau mewah yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Rukun utang piutang dalam Islam meliputi kesepakatan kedua belah pihak (pemberi utang dan penerima utang) mengenai jumlah, waktu pembayaran, dan saksi yang sah. Selain itu, syarat orang yang berutang dalam ajaran Islam adalah memiliki kemampuan untuk membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Seorang yang berutang juga diimbau untuk jujur dalam mengakui jumlah utangnya dan membayar utang dengan segera jika telah mampu.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, Islam mengajarkan perlunya kehati-hatian dalam berutang piutang agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Serta memastikan bahwa utang piutang tersebut dapat membawa manfaat dan keberkahan.
Dalam Islam, utang piutang memiliki prinsip-prinsip yang diatur dalam syariat. Orang yang berutang diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya dengan cara membayar utangnya sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati.
Cara mengatasi orang yang tidak mau membayar utang sesuai dengan hukum Islam adalah dengan melakukan musyawarah atau mediasi untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan syariat.
Jika cara tersebut tidak membuahkan hasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa masalah tersebut ke pengadilan Islam untuk mendapatkan keputusan yang adil berdasarkan hukum Islam.
Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan sesama muslim, termasuk dalam hal utang piutang.
Rasulullah saw mengingatkan tentang bahaya tidak membayar utang dan menegaskan bahwa orang yang tidak mau membayar utang termasuk dalam golongan orang munafik.
Azab bagi orang yang tidak mau membayar utang juga ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw, seperti azab di akhirat nanti.
Dengan demikian, Islam memandang serius masalah utang piutang dan memberikan pedoman yang jelas mengenai cara mengatasi orang yang tidak mau membayar utang sesuai dengan hukum dalam Islam.
Hukum tidak membayar hutang dalam Islam sangatlah serius dan dikenakan azab yang berat.
Rasulullah saw bersabda:
Tidak masuk surga orang yang tidak mau membayar hutangnya, kecuali dengan izin pemberi hutangnya. (HR. Muslim)
Azab bagi orang yang tidak membayar utang di antaranya adalah terhalangnya pintu rezeki dan terbuka pintu malapetaka.
Dampak tidak membayar utang bagi umat Islam sangatlah besar. Tidak membayar utang akan menciptakan ketidakadilan dan merugikan pihak lain.
Hal ini dapat merusak hubungan antar sesama umat Islam dan merusak kepercayaan di antara sesama umat Islam.
Selain itu, ketidakmampuan membayar utang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan mental seseorang, karena terus menerus merasa tertekan dan khawatir.
Beberapa konsekuensi yang mungkin timbul akibat tidak melunasi utang sesuai dengan ajaran Islam antara lain adalah terkena azab yang berat di akhirat, kehilangan kepercayaan dari orang lain dan merusak hubungan antar sesama umat Islam.
Ketidakmampuan untuk melunasi utang juga dapat merusak reputasi seseorang dan membuatnya terus menerus merasa tertekan dan khawatir.
Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk selalu mampu melunasi utangnya sesuai dengan ajaran Islam.
Doa yang diajarkan Rasulullah saw agar pertolongan Allah saat terlilit utang segera datang adalah doa istighfar, yaitu memohon ampunan atas dosa-dosa yang pernah dilakukan.
Rasulullah saw juga mengajarkan untuk selalu bertakwa, beribadah, dan berusaha mencari rezeki yang halal sebagai amalan lain yang dapat membantu dalam situasi ini.
Pentingnya yakin bahwa Allah akan memberikan pertolongan sangatlah besar, karena Allah Maha Pemurah dan Maha Menolong bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.
Selain itu, dengan keyakinan yang kuat bahwa Allah akan memberikan pertolongan, seseorang akan merasa tenang dan tidak terlalu terbebani oleh utang yang dimiliki.
Berikut adalah bacaan doa agar terlepas dari lilitan utang yang diajarkan Rasulullah saw:
?????????? ?????? ??????? ???? ???? ???????? ???????????? ????????? ???? ???? ????????? ???????????? ????????? ???? ???? ????????? ???????????? ????????? ???? ???? ???????? ?????????? ???????? ??????????
Allāhumma innī aūdzu bika minal hammi wal hazan. Wa aūdzu bika minal ajzi wal kasal. Wa aūdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa aūdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijāl.
Artinya:
" Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepadaMu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepadaMu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepadaMu dari lilitan utang serta tekanan orang-orang."