Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dream – Regulasi Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta menjadi perbincangan publik. Keriuhan ini bermula sejak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Dalam revisi beleid itu—Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), Anies merevisi dengan memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2019 untuk membebaskan biaya PBB bagi rumah yang NJOP di bawah Rp1 miliar.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan revisi aturan itu tak menghilangkan pembebasan PBB bagi rumah yang NJOP-nya di bawah Rp1 miliar, tetapi justru memperluas sasarannya.
“ Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan kita perluas bukan hanya (pembebasan) PBB bagi rumah di bawah Rp1 miliar, tapi bagi mereka yang berjasa bagi bangsa dan negara,” kata Anies dalam video Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik DKI Jakarta, dikutip dari akun Instagram @jktinfo, Rabu 24 April 2019.
Dia mengatakan, ada tiga kelompok orang yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB.
Pertama, pahlawan nasional, veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden yang tinggal di Jakarta. Ketentuan ini berlaku apabila rumah para pahlawan digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk komersial.
“ Mereka sampai anak cucunya tiga generasi masih menggunakan rumah dari orang tua mereka. Maka, mereka tidak dikenakan PBB,” kata Anies.
Pembebasan PBB ini merupakan ucapan terima kasih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena mereka telah mengabdi kepada bangsa dan negara. “ Tanpa perjuangan mereka, kita tidak merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini,” kata dia.
Yang ke dua, lanjut Anies, adalah kelompok yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara. Kelompok ini adalah purnawirawan TNI dan Polri serta pensiunan PNS.
“ Mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta,” kata dia.
Anies mengatakan, para pengabdi negara ini telah sepenuhnya mengabdi kepada bangsa dan negara. “ Mereka-mereka selama hidupnya sebagian dari kariernya diberikan untuk bangsa dan negara,” kata dia.
Di slide terakhir video itu, terdapat juga mantan presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden turut mendapatkan pembebasan PBB.
Ada lagi kategori terakhir, yaitu guru, dosen, serta pensiunan guru dan dosen. Para pengajar dan pensiunan yang tinggal di Jakarta ini mendapatkan pembebasan PBB.
“ Khususnya dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen,” kata dia.
Pembebasan PBB untuk para pengajar dan pensiunan pengajar ini bertujuan untuk menghargai jasa para pendidik. Anies juga ingin menjadikan Jakarta sebagai contoh warga yang mengharga jasa para pahlawan.
“ Kami ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bangsa ini menjadi bangsa yang menghargai pada orang-orang yang berjasa. Jakarta yang memulai,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN