Hore! UMP Jakarta Naik Jadi Rp3,9 Juta Plus Ada `Bonus` Tambahan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 1 November 2018 17:44
Hore! UMP Jakarta Naik Jadi Rp3,9 Juta Plus Ada `Bonus` Tambahan
UMP Jakarta naik 8,3 persen.

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Batas minimal penetapan gaji bagi para pegawai di ibukota itu naik 8,03 persen dibandingkan sebelumnya Rp3.648.035. 

Dilansir dari beritajakarta.id, Kamis 1 November 2018, penetapan UMP tahun 2019 diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Di aturan itu, tertulis bahwa gubernur menetapkan UMP dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah yang sementara menggantikan Anies yang tengah kunjungan kerja ke Argentina, menuturkan, penetapan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2019 telah melalui berbagai pertimbangan serta mendengarkan masukan-masukan dari para stakeholder terkait.

" Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang. Kita berdoa semoga kesejahteraan pekerja di DKI semakin meningkat," ujar Saefullah, di Jakarta.

Saefullah menjelaskan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas-fasilitas bagi para pekerja. Berbagai fasilitas tersebut bisa didapatkan dengan kepemilikan Kartu Pekerja.

Misalnya, pekerja bisa naik bus Transjakarta secara gratis dan mendapatkan subsidi pangan murah. Mereka juga bisa mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pendidikan anak-anaknya.

" Semua itu adalah bentuk lain dari perhatian Pemprov DKI terhadap para pekerja," kata dia.

Saefullah mengatakan Kartu Pekerja dapat diperoleh oleh mereka yang ber-KTP DKI dengan gaji maksimal setara UMP + 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja.

 

1 dari 1 halaman

Cara Mendapatkan Fasilitas Kartu Pekerja?

Mekanisme untuk penerbitan Kartu Pekerja ada lima tahap yakni, Pertama, mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.

Kedua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta maupun Suku Dinas di masing-masing wilayah atau melalui serikat dan asosiasi pekerja.

Ketiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.  

Keempat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50 ribu. Bagi pemohon yang lolos verifikasi Bank DKI akan melakukan pencetakan Kartu Pekerja.

Kelima, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Saefullah mengatakan pekerja yang mendapatkan kartu ini bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga murah di 96 lokasi pasar yang dikelola PD Pasar Jaya, 110 Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 rumah susun, 2 lokasi meat shop PD Dharma Jaya, serta koperasi serikat pekerja yang telah ditetapkan.

Beri Komentar