Dream - Pernikahan adalah menyatukan dua insan manusia. Sebuah pernikahan mensyaratkan adanya wali, yang menandakan restu orangtua dari masing-masing pihak.
Tetapi, banyak kasus pernikahan berlangsung tanpa restu orangtua. Pernikahan tetap diadakan padahal pihak orangtua mempelai perempuan tidak memberikan restu.
Terkait pernikahan semacam ini, apakah hukumnya tetap sah?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pernikahan harus memenuhi empat rukun agar sah. Rukun nikah tersebut yaitu shigat atau ijab-qabul, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali.
Dari kelima rukun tersebut, apabila satu saja rukun tidak terpenuhi maka pernikahan dapat dinyatakan tidak sah. Terutama restu orangtua pihak perempuan.
Ini karena orangtua pihak perempuan termasuk salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh dilanggar.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
