Roro Fitria Dan Kuasa Hukumnya Dharma (foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria tak kuasa menahan tangis usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juli 2018. Roro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Narkoba.
Tangis Roro pecah saat melihat banyak rekannya yang hadir di persidangan.
" Iya saya sangat menyesal," Kata Roro sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
foto : Nur Ulfa/Dream
Wanita asal Yogyakarta ini menyesal telah menjerumuskan dirinya dalam jerat narkoba. Tindakannya itu juga membuat orang terdekatnya kecewa.
Sambil terus menyeka air mata yang bercucuran, Roro kembali memohon maaf atas perilakuya selama ini.
" Ya saya sampaikan maaf saya pada teman saya," kata Roro dengan air mata yang terus berurai.
Sementara sidang yang beranggendakan eksepsi dari pihak Roro terpaksa ditunda lantaran tim kuasa hukum Roro membatalkan eksepsi atas dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Setelah kita rapatkan lagi, yang terbaik menunda eksepsi dan disatukan ke pledoi," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma.
(Sah)
Dream - Roro Fitria didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Pasal 112, 114, 132, dengan ancaman 4, 5 tahun," kata Dharma, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2018.
Mendengar dakwaan jaksa, Dharma berharap Roro bisa direhabilitasi. Karena menurutnya kliennya itu sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar. " Kami keberatan karena Roro itu pemakai," katanya.
Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)
Sementara, saat sidang berlangsung, wajah Roro begitu sedih dan terlihat seperti menangis. Dharma menjelaskan bahwa Roro memang menangis karena mendengar dakwaan dari JPU.
" Iya. Memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa saja, Tawakal," tuturnya.
Dream - Roro Fitria tampil berbeda saat menghadiri sidang ke dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juli 2018. Tak lagi sendu, raut Roro kali ini terlihat lebih cerah.
Roro tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tampil beda. Wajahnya full make up. Rambutnya pun terlihat lebih fresh dengan model kepang membentuk konde.
Perempuan asal Yogyakarta itu mengenakan kemeja putih. Saat tiba di PN Jakarta Selatan, bibirnya menebarkan senyum. " Alhamdulillah baik. Minta doanya," tutur Roro Fitria, sebelum menjalani sidang pembacaar eksepsi.
Roro ditangkap polisi di kediamannya, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram.
Roro pun terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (eko)
Advertisement
Cemaran Radiasi Cs-137 Terdeteksi, KLH Tetapkan Status Kejadian Khusus di Kawasan Industri Cikande
Fakta-fakta Psikosomatis, Gangguan Fisik yang Dipicu Kondisi Psikologis
Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Ternyata Usianya Lebih dari Satu Abad
Dedikasi Tinggi Gen Z, Sedang di Tebing Dimention di Grup Kantor Auto Balas
Foto Rose Blackpink Dicrop, Akun Medsos Majalah Fashion Ini Banjir Kritikan Pedas
5 Sumber Cuan Sabrina Chairunnisa, Istri Deddy Corbuzier di Tengah Isu Keretakan Rumah Tangga
Detik-detik Uya Kuya Kembali ke Rumah Usai Dijarah, Kondisinya Memprihatinkan
Keseruan Hairstyling Bareng Viva Cosmetics dan Remington di Campus Beauty Fair
Cemaran Radiasi Cs-137 Terdeteksi, KLH Tetapkan Status Kejadian Khusus di Kawasan Industri Cikande
Dokter Pengalaman 15 Tahun Beber Kelebihan Perawatan Gigi Pakai Aligner, Apa Saja?
Satu Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud