Roro Fitria Dan Kuasa Hukumnya Dharma (foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria tak kuasa menahan tangis usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juli 2018. Roro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Narkoba.
Tangis Roro pecah saat melihat banyak rekannya yang hadir di persidangan.
" Iya saya sangat menyesal," Kata Roro sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

foto : Nur Ulfa/Dream
Wanita asal Yogyakarta ini menyesal telah menjerumuskan dirinya dalam jerat narkoba. Tindakannya itu juga membuat orang terdekatnya kecewa.
Sambil terus menyeka air mata yang bercucuran, Roro kembali memohon maaf atas perilakuya selama ini.
" Ya saya sampaikan maaf saya pada teman saya," kata Roro dengan air mata yang terus berurai.
Sementara sidang yang beranggendakan eksepsi dari pihak Roro terpaksa ditunda lantaran tim kuasa hukum Roro membatalkan eksepsi atas dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Setelah kita rapatkan lagi, yang terbaik menunda eksepsi dan disatukan ke pledoi," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma.
(Sah)
© Roro Fitria (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Pasal 112, 114, 132, dengan ancaman 4, 5 tahun," kata Dharma, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2018.
Mendengar dakwaan jaksa, Dharma berharap Roro bisa direhabilitasi. Karena menurutnya kliennya itu sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar. " Kami keberatan karena Roro itu pemakai," katanya.

Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)
Sementara, saat sidang berlangsung, wajah Roro begitu sedih dan terlihat seperti menangis. Dharma menjelaskan bahwa Roro memang menangis karena mendengar dakwaan dari JPU.
" Iya. Memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa saja, Tawakal," tuturnya.
© Roro Fitria (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria tampil berbeda saat menghadiri sidang ke dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Juli 2018. Tak lagi sendu, raut Roro kali ini terlihat lebih cerah.
Roro tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tampil beda. Wajahnya full make up. Rambutnya pun terlihat lebih fresh dengan model kepang membentuk konde.
Perempuan asal Yogyakarta itu mengenakan kemeja putih. Saat tiba di PN Jakarta Selatan, bibirnya menebarkan senyum. " Alhamdulillah baik. Minta doanya," tutur Roro Fitria, sebelum menjalani sidang pembacaar eksepsi.
Roro ditangkap polisi di kediamannya, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram.
Roro pun terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (eko)
Advertisement
Pantas AC Sering Kurang Dingin, Studi Ini Ungkap Udara Malam Hari Kian Terasa Lebih Panas

Mengintip Komunitas Sangkar Semut: Tempat Asah Bakat Anak, Punya Markas Unik di Tepi Kali Ciliwung

Daftar Barang yang Harus Dibawa Dalam Tas Siaga Bencana, Sudah Disiapkan?

FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia

Waduh! Pegawai di 5 Bidang Pekerjaan Ini Terbanyak Jadi Sasaran Empuk Loker Abal-Abal


FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia

7 Makanan Tinggi Kolagen yang Bikin Kulit Tetap Kencang dan Sehat


Dikira Kain Batik Menjulur dari Plafon Kamar Mandi Jebol, Pas Dicek Ternyata Piton Seberat 60 Kg!


Komunitas Blitar Micro Fishing Lestarikan Sungai dengan Tebar Benih Ikan Lokal

Pantas AC Sering Kurang Dingin, Studi Ini Ungkap Udara Malam Hari Kian Terasa Lebih Panas