Dream - Konflik dalam rumah tangga mungkin hal lumrah. Tetapi, masing-masing orang memiliki perbedaan dalam menghadapi konflik tersebut.
Pada kasus tertentu, seorang suami bisa menjadi sangat marah kepada istrinya. Alhasil, dia sampai bersumpah tidak akan menyentuh, termasuk menggauli istrinya.
Dalam kasus semacam ini, apakah sumpah tersebut sudah termasuk talak?
Sumpah suami untuk tidak menyentuh istri sebenarnya sudah diatur dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 226. Di ayat tersebut, sumpah suami disebut sebagai ilaa'.
" Kepada orang-orang yang mengilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Terkait kasus di atas, ilaa' suami sudah termasuk talak. Jika dalam rentang waktu empat bulan suami ternyata melanggar sumpahnya, maka dikenakan kewajiban membayar kafarat.
Tetapi jika sampai empat bulan suami tidak juga menyentuh atau menggauli istrinya, maka dia diperintahkan bercerai.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar RA:
" Jika sudah berlalu empat bulan, maka suami yang melakukan ilaa' ditahan, sampai dia menceraikan. Dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."
Maksud kalimat 'ditahan' di atas yaitu ditahan oleh hakim. Si suami diminta menentukan apakah kembali ke istrinya atau menceraikannya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN