Pertama kalinya! Saudi dan UEA Pungut Pajak PPN

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 3 Januari 2018 10:43
Pertama kalinya! Saudi dan UEA Pungut Pajak PPN
Pendapatan minyak menyokong 90 persen perekonomian Arab Saudi.

Dream - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa dengan dengan besaran 5 persen terhitung sejak 1 Januari 2018. Hal ini mengakhiri kebanggaan Saudi dan UEA sebagai negara yang selama ini dikenal bebas pajak. 

Langkah ini akan diikuti oleh negara-negara kawasan teluk lainnya seperti Bahrain, Kuwait, Oman, dan Qatar. Tetapi, keempat negara ini masih berencana untuk menyosialisasikan PPN dan baru diterapkan hingga awal 2019.

Dilaporkan India Times, Saudi dan UEA pernah diingatkan Dana Moneter Internasional (IMF) agar melakukan diversifikasi pendapatan mereka dari minyak. Sebagai gambaran, sebanyak 90 persen pendapatan Saudi dan 80 persen pendapatan UEA disokong dari tambang minyak.

Analis memperkirakan dengan tambahan PPN 5 persen di Saudi dan UEA, dapat menaikkan produk domestik bruto kedua negara tersebut hingga US$ 21 miliar, setara Rp283 triliun. Meski begitu, penetapan PPN itu juga akan mengubah pola pasar kedua negara yang mengandalkan pusat perbelanjaan.

Di Dubai, pihak mal menarik pemburu barang murah dari seluruh dunia dengan menggelar festival belanja tahunan. Sementara itu, Saudi mendepositkan dana miliaran dolar di akun khusus untuk membantu warga yang mengalami kenaikan harga retail.

Selain itu, Riyadh dan Abu Dhabi meminta semua perusahaan dengan penghasilan US$100 ribu atau lebih, Rp1,3 miliar, untuk mendaftarkan diri otoritas terkait.

Kementerian Keuangan UEA mengatakan PPN akan digunakan " untuk pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan meningkatkan daya saing ekonomi UEA."

Produksi minyak Saudi dalam kurun dua tahun terakhir mengalami kenaikan. Tetapi, harga minyak dunia masih berada di level terendah.

Kondisi ini, membuat Kerajaan Arab Saudi memotong anggaran subsidi listrik untuk kedua kalinya dalam dua tahun terakhir.

(Sah)

 

Beri Komentar